Pencarian

RUU Perampasan Aset Dorong Pembentukan Badan Khusus dan Dewan Pengawas, Anggota DPR Soroti Aset yang Menguap

Selasa, 21 Juli 2026 • 22:22:02 WIB
RUU Perampasan Aset Dorong Pembentukan Badan Khusus dan Dewan Pengawas, Anggota DPR Soroti Aset yang Menguap
Anggota Komisi III DPR, I Nyoman Parta, menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI memunculkan usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset rampasan, lengkap dengan dewan pengawas independen. Gagasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Senin (20/7/2026), yang menghadirkan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan mahasiswa pascasarjana University of Cambridge.

Aset Rampasan Sering Menguap, Butuh Rekening Penampungan Khusus

Anggota Komisi III DPR, I Nyoman Parta, menyoroti lemahnya tata kelola aset pasca-penyitaan. Menurutnya, selama ini tidak sedikit aset rampasan yang hilang, tidak terdokumentasi lengkap, atau justru terjual di bawah harga pasar.

“Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,” ujarnya.

Tim Appraisal Independen Jadi Kunci Pemulihan Kekayaan Negara

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa badan khusus tersebut nantinya harus memiliki tim penilai atau appraisal yang kuat, independen, dan kredibel. Langkah ini dinilai penting agar proses lelang tidak lagi merugikan negara.

“Ketika dilelang, ada tim appraisal yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal,” ungkap Nyoman.

Dewan Pengawas Khusus Diperlukan untuk Cegah Oknum Nakal

Kekhawatiran lain yang disampaikan legislator asal Bali tersebut adalah masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik hukum bermasalah. Menurutnya, kewenangan luas badan pengelola aset rampasan harus diimbangi dengan pengawasan ketat.

“Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus,” pungkasnya.

RDPU Jadi Langkah Krusial Percepatan Pembahasan

Nyoman menegaskan bahwa rangkaian RDPU bersama pakar hukum merupakan langkah krusial untuk memperkaya masukan dalam penyusunan draf RUU. Akademisi yang hadir antara lain Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana University of Cambridge.

Pembentukan badan khusus dan dewan pengawas independen ini diharapkan mampu mengakhiri praktik pengelolaan aset rampasan yang selama ini dinilai tidak optimal dan rawan kebocoran.

Bagikan
Sumber: web.lintaslampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks