BANDAR LAMPUNG — Aksi komplotan pencuri kabel bawah tanah milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur berakhir setelah tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 29 orang tersangka. Polisi juga mengamankan dua ton kabel tembaga serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi.
Beraksi dengan Perlengkapan Petugas Resmi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan. Mereka bekerja pada malam hari dengan perlengkapan yang menyerupai petugas resmi perawatan jaringan.
"Masyarakat tidak curiga karena pelaku ini bekerja pada malam hari dengan perlengkapan yang seolah-olah resmi. Mereka memakai rompi, helm, memasang traffic cone, bahkan ada yang bertugas mengatur lalu lintas," ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Kronologi: Dari Laporan Warga hingga Penggerebekan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penggalian kabel di pinggir Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan puluhan orang beserta barang bukti.
Sebelum menggali, para pelaku terlebih dahulu mencari titik keberadaan kabel menggunakan alat locator atau pendeteksi logam. Setelah posisi kabel dipastikan, mereka memasang traffic cone di sepanjang jalan untuk memberi kesan sedang melakukan pekerjaan resmi.
Pembagian Tugas Rapi: Ada yang Gali, Jaga Lalin, hingga Tarik Kabel
Komplotan ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Sebagian bertugas menggali tanah, lima orang mengatur arus lalu lintas, beberapa lainnya menjadi pengawas, sementara kelompok lain memotong kedua ujung kabel dan menariknya menggunakan truk. Usai kabel berhasil diambil, lubang bekas galian langsung ditutup kembali untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit truk Colt Diesel, tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, satu bak truk berisi kabel tembaga, dua unit alat locator, satu unit genset, satu unit jack hammer, 15 traffic cone, 20 cangkul, serta sekitar dua ton kabel tembaga.
Ancaman Hukum untuk 29 Tersangka
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik sindikat ini.