Pencarian

977 Burung Hasil Sitaan dari Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Rajabasa

Sabtu, 18 Juli 2026 • 19:58:01 WIB
977 Burung Hasil Sitaan dari Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Rajabasa

LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 977 ekor burung yang diamankan petugas gabungan dari sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni resmi dikembalikan ke alam liar. Burung-burung tersebut dilepas di kawasan Hutan Lindung Register 3, Gunung Rajabasa, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan proses identifikasi telah dilakukan untuk memastikan semua satwa dalam kondisi prima. “Total ada 977 burung hasil sitaan dari bus kemarin telah resmi dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Setelah dilakukan identifikasi layak dan memenuhi standar untuk dilepasliarkan,” kata Ahmad, Sabtu.

Modus Penyelundupan: Dikirim ke Pulau Jawa Tanpa Dokumen

Burung-burung tersebut diamankan dalam operasi pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni. Ratusan satwa itu rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi. Petugas gabungan dari karantina, kepolisian, dan instansi terkait menggagalkan pengiriman ilegal ini saat pemeriksaan rutin di pelabuhan.

Pelepasan ke hutan lindung bukan sekadar mengembalikan fungsi ekologis satwa. Ahmad menegaskan langkah ini juga menjadi sinyal penegakan hukum. “Langkah ini penting tidak hanya untuk mengembalikan fungsi ekologis mereka di alam, tetapi kami juga mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal tidak akan diberi ruang,” ujarnya.

Sinergi Petugas Bakauheni: Gerbang Sumatera Diperketat

Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu masuk utama dari Sumatera ke Jawa. Posisi strategis ini kerap dijadikan jalur penyelundupan satwa liar. Ahmad menyebut sinergi antara kepolisian, karantina, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memperketat pengawasan.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penggagalan ini. Letak Lampung sebagai gerbang Sumatera akan terus kami perketat agar jalur penyelundupan seperti ini bisa kita putus bersama,” kata Ahmad.

Dampak Ekologis: Mencegah Penyebaran Penyakit dari Satwa Ilegal

Selain aspek penegakan hukum, pelepasliaran ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Lalu lintas satwa tanpa dokumen resmi berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan. Dengan mengembalikan burung ke habitat aslinya, risiko tersebut dapat diminimalkan.

Pemilihan lokasi di Hutan Lindung Register 3, Gunung Rajabasa, dinilai tepat karena kawasan tersebut merupakan habitat alami yang mendukung adaptasi satwa. Langkah ini memastikan burung-burung dapat langsung beradaptasi dan menjaga keseimbangan ekosistem setempat.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks