BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang mahasiswa PTN berinisial RKS (21) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun sebanyak beberapa kali di sejumlah penginapan di wilayah Bandar Lampung sepanjang bulan Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari aplikasi percakapan Telegram pada pertengahan Mei 2026. Komunikasi yang intens berujung pada kesepakatan menjalin hubungan asmara.
Modus Pelaku: Hadiah Kosmetik dan Bujuk Rayu
Setelah berpacaran, RKS mulai melancarkan aksinya. Ia membujuk korban dengan iming-iming hadiah berupa alat-alat kosmetik atau make up agar korban bersedia menuruti keinginannya.
"Modus pelaku mendekati korban melalui media sosial, menjalin hubungan pacaran, kemudian membujuk korban. Pelaku juga menjanjikan sejumlah hadiah agar korban menuruti keinginannya," ungkap Gigih dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Aksi bejat mahasiswa tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung pada 6 Juni 2026. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kami menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Gigih.
Barang Bukti Disita, Tersangka Ditahan
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita sejumlah barang bukti krusial saat mengamankan RKS. Di antaranya pakaian korban, telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, serta daftar tamu penginapan.
"Tersangka saat ini telah ditahan. Kami masih terus melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman," sambung Gigih.
Atas perbuatannya, RKS dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.