Pencarian

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 172 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kurir Hanya Dibayar Rp400 Ribu

Minggu, 07 Juni 2026 • 10:45:31 WIB
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 172 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kurir Hanya Dibayar Rp400 Ribu
Petugas Karantina Lampung gagalkan pengiriman 172 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni.

BANDARLAMPUNG — Sebanyak 172 burung ilegal yang terdiri dari lima jenis satwa diamankan petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Modus Pelaku: Sembunyikan Burung di Kabin Truk

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan petugas mencurigai sebuah truk saat pemeriksaan sekitar pukul 04.16 WIB. Setelah diperiksa, ditemukan enam keranjang plastik berisi burung di atas kabin kendaraan dan lima kardus di dalam kabin pengemudi.

"Total satwa yang diamankan mencapai 172 ekor, terdiri atas 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek," kata Donni di Bakauheni, Sabtu.

Kurir Hanya Jadi "Tukang Angkut" dengan Bayaran Rp400 Ribu

Pengemudi truk mengaku baru pertama kali mengangkut burung tersebut. Ia mendapat tawaran membawa muatan tambahan di luar barang resmi dengan imbalan Rp400 ribu yang akan dibayarkan setelah barang sampai tujuan.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara menjelaskan bahwa burung-burung itu rencananya akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pihak penerima tidak dikenal langsung oleh pengemudi.

Pelaku Utama Manfaatkan Pihak Ketiga untuk Hindari Pengawasan

Donni mengungkapkan modus yang kerap digunakan dalam distribusi satwa ilegal adalah memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir. Pelaku utama tidak terlibat langsung dalam pengiriman.

"Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," ujarnya.

Seluruh Burung Tidak Miliki Dokumen Karantina

Dari hasil pemeriksaan, tidak satu pun burung yang dilengkapi dokumen karantina. Satwa-satwa itu juga tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan," tegas Donni.

Pengawasan Lalu Lintas Hewan untuk Cegah Penyebaran Penyakit

Donni menambahkan bahwa pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia. Langkah ini juga untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antardaerah.

Saat ini, seluruh satwa, pengemudi, dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni. Petugas masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa ilegal tersebut.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks