BANDAR LAMPUNG — Parkir liar di ruas jalan protokol Kota Bandar Lampung bakal berhadapan dengan sanksi yang lebih keras. Dishub setempat mengancam memasang borgol roda pada kendaraan yang membandel. Langkah ini dinilai kontroversial namun efektif untuk mengurai kemacetan.
Borgol Roda, Gembosi Ban, atau Digerebek?
Socrat Pringgodanu mengungkapkan aturan penertiban parkir sudah mengakomodasi tindakan fisik semacam ini. “Dalam aturan memang ada tindakan seperti diborgol, dirantai, ataupun digembosi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, pihaknya masih mengedepankan pembinaan dan teguran. “Tetapi sampai saat ini kami masih mengutamakan pembinaan dan teguran kepada masyarakat,” tambahnya.
Mengapa Sanksi Ini Baru Disiapkan Sekarang?
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meluasnya parkir liar di titik-titik strategis. Kendaraan pelanggan hotel, rumah makan, dan kafe kerap meluber hingga memakan badan jalan protokol. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu dan pengguna jalan lain terancam.
“Kalau sudah menggunakan badan jalan protokol, itu menjadi tanggung jawab Dishub dan pihak Lantas untuk melakukan penertiban,” tegas Socrat.
Efek Jera vs. Kontroversi di Lapangan
Pemasangan borgol roda dinilai sebagai cara cepat memberikan efek jera. Namun, langkah ini juga berpotensi memicu protes dari pemilik kendaraan yang merasa diperlakukan tidak proporsional. Dishub memastikan tindakan ini bukan untuk menghukum, melainkan menegakkan aturan demi kenyamanan bersama.
“Kalau memang sudah terlalu mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, tentu bisa saja dilakukan tindakan lebih tegas,” ujar Socrat.
Mobil Derek Belum Jadi Prioritas
Meski ancaman borgol roda sudah diwacanakan, Dishub Bandar Lampung memastikan belum berencana mengangkut kendaraan pelanggar menggunakan mobil derek. Artinya, sanksi yang paling mungkin diterapkan dalam waktu dekat adalah penguncian roda atau perantian ban.
Dishub bersama Satlantas akan terus memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan parkir liar. Pengawasan difokuskan di ruas jalan protokol yang selama ini menjadi keluhan utama warga.