BANDARLAMPUNG — Pemprov Lampung memastikan pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.
Program ini juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif. Kebijakan berlaku di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru di Provinsi Lampung.
Diskon Hingga 25 Persen untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Lampung memberikan apresiasi kepada pemilik kendaraan yang tidak pernah menunggak. Diskon PKB sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung tanpa pernah menunggak.
Diskon lebih besar diberikan untuk kendaraan taat yang sudah berusia di atas 10 tahun, yakni 20 persen. Sedangkan diskon tertinggi, 25 persen, diberikan kepada kendaraan yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut dan berusia lebih dari 15 tahun.
Insentif Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah. Diskon PKB tahun berjalan mencapai 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diskon diberikan sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Potensi 751.361 Kendaraan Menunggak
Wagub Jihan Nurlela mengungkapkan, Provinsi Lampung memiliki potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Jihan dalam peluncuran program tersebut.
Cara Bayar: Dari Samsat Drive Thru hingga Aplikasi
Pembayaran PKB dan perpanjangan STNK dapat dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru. Sementara untuk pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, wajib pajak bisa memanfaatkan Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menambahkan, saat masyarakat membayar PKB, secara otomatis juga membayarkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Hal ini memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah," kata Jihan.