BANDAR LAMPUNG — Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai disalurkan hari ini. Penjabat Sekretaris Daerah Lampung, Mirza, menargetkan seluruh pencairan rampung pada 5 Juni 2025.
Pencairan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong perekonomian daerah. Momentum tahun ajaran baru sekolah menjadi salah satu alasan percepatan penyaluran.
Proses Pencairan Tergantung Pengajuan OPD
Mirza menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Surat Perintah Membayar (SPM).
“Percepatannya juga bergantung pada OPD. Kami membayarkan dana tersebut berdasarkan permintaan pembayaran. Harus ada Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD masing-masing yang mengajukan pencairan gaji ke-13 beserta komponen lainnya,” ujar Mirza.
Setelah SPM diajukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) langsung memproses pencairan gaji ke-13 beserta komponen lain yang menjadi hak pegawai.
Target Dongkrak Daya Beli Jelang Tahun Ajaran Baru
Pemerintah Provinsi Lampung berharap pencairan gaji ke-13 ini memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebelumnya menyampaikan harapan serupa.
“Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai. Selain itu, ini diharapkan menjadi salah satu pendongkrak perekonomian di Provinsi Lampung dengan meningkatkan daya beli PNS dan PPPK, khususnya dalam rangka menyambut tahun ajaran baru sekolah,” pungkas Mirza.
Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan tahunan yang dinantikan ASN untuk menutupi kebutuhan tambahan, terutama biaya pendidikan anak di awal tahun pelajaran baru.