Pencarian

Kepala BP BUMN Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung, Tiga Instruksi Tegas Dikeluarkan untuk PTPN

Minggu, 24 Mei 2026 • 15:49:12 WIB
Kepala BP BUMN Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung, Tiga Instruksi Tegas Dikeluarkan untuk PTPN
Kepala BP BUMN mengecam kriminalisasi Kakek Mujiran oleh manajemen PTPN di Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Kasus Kakek Mujiran, seorang lansia yang diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN, memicu kemarahan pimpinan BUMN. Dony Oskaria yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara menegur keras manajemen PTPN dan meminta pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin segera dihentikan.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," kata Dony di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Isi Tiga Instruksi dari Danantara untuk PTPN

Dony memastikan tiga instruksi telah dilayangkan ke Direksi PTPN sebagai tindak lanjut. Pertama, penghentian proses hukum. PTPN wajib mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Kedua, permintaan maaf institusi. Dony secara pribadi menyampaikan permintaan maaf atas nama BP BUMN. Pimpinan PTPN wilayah setempat juga diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," tegas Dony.

Ketiga, pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN diminta memberikan bantuan sosial yang memadai. Selain itu, perusahaan harus merangkul Kakek Mujiran atau anggota keluarganya dengan memberikan pekerjaan yang sesuai di lingkungan PTPN.

BUMN Harus Hadir sebagai Solusi, Bukan Alat Pemidanaan

Dony menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap warga miskin yang berusaha bertahan hidup telah mencederai muruah BUMN. Ia memerintahkan agar masalah kesejahteraan diselesaikan dengan pembinaan, bukan pemidanaan.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Kasus Ini Jadi Peringatan Keras bagi Seluruh Direksi BUMN

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus Kakek Mujiran sebagai red flag bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks