BANDARLAMPUNG — Gelombang pertama aksi berasal dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan soal potongan upah yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, menyebut potongan itu dikelola melalui koperasi tanpa kejelasan peruntukan. Ia memperkirakan total kerugian buruh mencapai Rp 24 miliar per tahun.
“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Ada Dana Perumahan yang Tak Jelas Peruntukannya
Selain potongan upah, FBBMP juga menyoroti adanya potongan dana perumahan yang hingga kini belum diketahui arah penggunaannya. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan mengawasi pengelolaan dana tersebut.
Menurut FBBMP, sekitar 900 buruh terdampak oleh persoalan ini. Mereka berharap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bisa menjadi penengah dan menata hubungan industrial di Pelabuhan Panjang agar tidak terus memicu konflik internal.
Gelombang Kedua: Koperasi TKBM Minta Satu Pelabuhan Satu Koperasi Diperkuat
Tak lama setelah massa pertama, giliran perwakilan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang datang. Mereka menegaskan diri sebagai anggota sah yang terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menunjukkan bahwa seluruh buruh yang hadir memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Ia menolak adanya kelompok lain yang dinilai bisa memecah persatuan buruh.
“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.
Tujuh Poin Aspirasi dan Program Perumahan Tanpa DP
Dalam pertemuan dengan Pemprov Lampung, koperasi menyampaikan tujuh poin aspirasi. Salah satu yang utama adalah meminta ketegasan pemerintah dalam menerapkan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 dan regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.
Mereka menilai sistem ini penting untuk menjaga stabilitas kerja, kepastian hukum, dan keamanan pelabuhan sebagai objek vital nasional.
Koperasi TKBM juga memaparkan sejumlah program kesejahteraan yang sudah berjalan, antara lain program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umroh, serta dukungan pendidikan. Dari sekitar 1.098 anggota, sebanyak 750 orang telah menempati rumah lewat program perumahan koperasi.
Pemprov Lampung: Akan Awasi Secara Objektif
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi kedua aspirasi tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara objektif dan berdasarkan regulasi.
Ia meminta semua pihak menjaga kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang. Menurutnya, persoalan hubungan industrial tidak bisa diselesaikan secara emosional atau dengan keputusan sepihak.
“Tolong perhatikan kondisi kita bersama. Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diselesaikan,” ujar Marindo.