Guru dan Orang Tua Siswa Penerima MBG Bersaksi di Sidang MK, Beban Kerja Meningkat hingga Jam Belajar Terganggu

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 15 Juni 2026 | 18:23:31 WIB
Guru dan orang tua siswa memberikan kesaksian terkait dampak program MBG di sidang Mahkamah Konstitusi.

LAMPUNG — Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, hadir sebagai saksi pemohon. Ia memaparkan hasil survei terhadap 239 guru yang tersebar di sejumlah daerah.

Pemutusan Hubungan Kerja dan Ketidakpastian Karier Guru

Iman menyebut program MBG memicu pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer dan guru P3K. Mereka dianggap sudah sejahtera setelah adanya alokasi anggaran baru untuk MBG.

"Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG," ujar Iman dalam persidangan.

Dari survei tersebut, ia merangkum 11 tema utama keluhan guru. Di antaranya ketidakpastian karier, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, hingga dampak psikologis. "Apa yang dikatakan oleh guru? 'Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru'," katanya menirukan responden.

Jam Tambahan Tak Dibayar, Gaji P3K Paruh Waktu Lebih Rendah dari Petugas SPPG

Iman menemukan sejumlah pelanggaran terhadap guru P3K paruh waktu. Jam mengajar tambahan untuk guru SMA tidak dibayarkan, honor wali kelas dan pembina kegiatan juga nihil.

Ia menyoroti perbandingan pendapatan yang mencolok. Seorang guru P3K paruh waktu di Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku resah dengan statusnya. "Apalagi jumlah gaji yang diterima saya sebagai P3K paruh waktu sangatlah rendah. Akhirnya mau tidak mau saya membandingkan jumlah pendapatan yang diperoleh petugas SPPG," tutur Iman menirukan kesaksian guru tersebut.

Proses Distribusi MBG Ganggu Jam Efektif Belajar

Mayoritas responden menyatakan pelaksanaan MBG mengganggu kegiatan belajar mengajar. Waktu efektif berkurang karena proses distribusi, pengambilan, dan pengembalian wadah makanan kerap berlangsung saat jam pelajaran.

"Ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen," tegas Iman. Guru juga harus terlibat dalam pembagian makanan, menghitung paket, hingga memastikan wadah kembali. Ia menegaskan gugatan di MK ini adalah upaya mengevaluasi anggaran kesejahteraan guru.

Orang Tua: Kami Tak Boleh Komplain di Medsos, Anak Tak Makan Malah Jadi Sampah

Rika Iffati Farihah, ibu dua anak penerima MBG di Sleman, mengaku sekolah menerima program tanpa konsultasi dengan wali murid. "Jadi tahu-tahu saja ada pemberitahuan bahwa sekolah akan menerima MBG. Kami tidak dimintai persetujuan," ujarnya.

Setelah muncul kasus keracunan dan masalah lain, pihak sekolah melarang orang tua menyampaikan keluhan di media sosial. Semua komplain harus disalurkan melalui sekolah atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Rika mempertanyakan relevansi MBG di daerah dengan tingkat ekonomi berbeda. Ia lebih setuju jika program difokuskan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia juga menyoroti selera anak yang berbeda sehingga banyak makanan tidak dikonsumsi dan berujung sampah.

"Anaknya tidak sekolah tapi kami harus datang ke sekolah untuk mengambil MBG. Ini kan merepotkan," keluhnya. Ia menilai anggaran besar MBG lebih baik dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan penambahan buku perpustakaan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top