Polda Lampung Ringkus 95 Pelaku Street Crime dalam 18 Hari, Sasar Curanmor dan Jambret di 15 Wilayah

Penulis: Qodri Anwar  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 19:10:01 WIB
Polda Lampung mengamankan 95 pelaku street crime dalam operasi 18 hari di 15 wilayah.

BANDAR LAMPUNG — Operasi penindasan kejahatan jalanan yang digelar Polda Lampung sejak awal bulan ini membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 95 orang tersangka berhasil diamankan dari 20 kelompok yang beraksi di 15 lokasi berbeda, mulai dari pusat kota hingga jalur arteri antar kabupaten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta barang bukti elektronik. "Total ada 95 orang yang kami amankan. Mereka beraksi secara terorganisir dan berganti-ganti lokasi untuk mengelabui petugas," ujarnya saat konferensi pers, Senin (17/2).

Mengapa Operasi Ini Berlangsung Singkat?

Alih-alih menunggu laporan berlapis, Polda Lampung mengerahkan tim gabungan dari Resmob dan Satreskrim Polres jajaran. Tim ini bergerak berdasarkan data intelligence dan rekaman CCTV di titik-titik rawan seperti pasar tradisional, lampu merah, dan kawasan pertokoan. Dalam tempo 18 hari, 52 laporan polisi berhasil diungkap.

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam komplotan. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengintai, hingga penadah barang curian. Salah satu komplotan bahkan tercatat telah beraksi di tiga kabupaten berbeda dalam sepekan.

Modus Beraksi Saat Subuh dan Macet

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat subuh atau kemacetan di persimpangan. Pelaku curanmor menggunakan kunci T atau kunci leter T untuk merusak kendaraan dalam hitungan detik. Sementara pelaku jambret berboncengan dan langsung kabur ke jalan tikus.

"Kami imbau warga untuk tidak parkir sembarangan di tempat sepi dan selalu waspada saat berhenti di lampu merah," tambah Hendy. Polda Lampung juga mengaktifkan kembali patroli dialogis di titik-titik yang sudah dipetakan.

Apa Langkah Polda Lampung Selanjutnya?

Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Lampung dan Polres jajaran. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Lampung memastikan operasi serupa akan terus digalakkan secara periodik. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, karena respons cepat dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus di lapangan.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: lampung.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top