751.000 Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Keringanan dengan Skema Baru Mulai 2 Juni 2026

Penulis: Qodri Anwar  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 13:37:22 WIB
Pemprov Lampung mulai 2 Juni 2026 berlakukan skema baru keringanan pajak kendaraan bagi penunggak.

BANDAR LAMPUNG — Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung resmi bergulir mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berbeda dari program pemutihan tahun-tahun sebelumnya karena tetap memberi konsekuensi bagi penunggak.

Skema Baru: Bayar 1,5 Tahun, Utang Lama dihapus

Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama. Artinya, total pembayaran setara 1,5 tahun pajak tanpa akumulasi tunggakan lama dan tanpa denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul menegaskan, skema ini dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak. “Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Target PAD Rp 1,3 Triliun, 751.000 Kendaraan Menunggak

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari sektor PKB tahun ini. Angka tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Berdasarkan data Bapenda, terdapat 751.000 lebih kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung. Tunggakan bervariasi dari satu hingga lima tahun. Saat ini, total kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit, terdiri dari 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.

“Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar,” kata Saipul.

Insentif bagi Wajib Pajak Taat: Diskon Hingga 25 Persen

Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi pemilik kendaraan yang disiplin membayar pajak. Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Bagi yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut, diskon meningkat menjadi 15 persen pada tahun kelima saat perpanjangan. Kendaraan berusia di atas 10 tahun yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen, sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

Kebijakan Ini Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Program keringanan PKB tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Nomor G/279/VI.03/HK. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat membayar di kantor Samsat atau melalui kanal pembayaran digital yang telah ditunjuk.

Saipul berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong pencapaian target PAD. “Mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai,” pungkasnya.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top