Lampung Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Ketiga Kalinya Berturut-turut, Bupati Terima Langsung

Penulis: Rizal Fikri  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 05:22:03 WIB
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menerima langsung predikat WTP dari BPK untuk ketiga kalinya berturut-turut.

LAMPUNG UTARA — Predikat WTP untuk LKPD 2025 diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, pada Jumat (29/5/2026). Keberhasilan ini menjadikan Lampung Utara sebagai salah satu daerah di Provinsi Lampung yang konsisten mempertahankan opini terbaik dalam tata kelola keuangan daerah.

Sinergi Seluruh OPD dan DPRD Jadi Kunci

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menyebut capaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga dukungan dari DPRD setempat.

“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara seluruh OPD, aparatur di tingkat kecamatan, hingga para anggota dewan,” ujar Intji dalam keterangan resminya.

Catatan BPK: Tak Ada Penekanan Khusus, Tapi Rekomendasi Prioritas

Meski meraih opini WTP, Sekda Intji menegaskan bahwa proses pengelolaan keuangan belum selesai. Pihaknya tetap diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK terkait hasil pemeriksaan.

“Opini WTP tahun ini tidak disertai penekanan khusus. Namun, sejumlah catatan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan oleh pihak Inspektorat,” tambahnya.

Ia mengingatkan agar capaian ini tidak membuat jajaran pemerintah daerah cepat berpuas diri. Justru, raihan WTP harus menjadi motivasi tambahan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat Lampung Utara.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: jejaring09.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top