WAY KANAN — Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan korban yang masuk ke Polres Way Kanan. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan informasi warga tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan. "Kronologis penangkapan yakni, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua tersangka," kata dia.
Tim URC Polres Way Kanan bergerak bersama Tim URC Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediaman mereka di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Lima TKP di Tiga Kecamatan Way Kanan
Kelima kasus curas terjadi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Gunung Labuhan. Salah satu aksi berlangsung pada 24 September 2026 di Jalan Poros Dusun Talang 9, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.
Kasus terakhir terjadi sehari kemudian, 25 September 2026, di jalan umum Kampung Sidoarjo–Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk. J (41) tercatat sebagai warga Negeri Batin, Way Kanan, sedangkan FH (30) warga Ogan Lima, Lampung Utara.
Modus: Ikuti Korban, Hentikan, Lalu Rampas Motor
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mencari dan mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor. Korban kemudian dihadang dan dipaksa berhenti dengan berbagai cara.
Setelah korban berhenti, pelaku diduga melakukan kekerasan dan merampas sepeda motor. Dalam beberapa kejadian, pelaku juga diduga menggunakan benda menyerupai senjata api untuk mengancam korban. Polisi masih mendalami jenis dan status benda tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita empat sepeda motor, empat telepon seluler, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, satu peci, satu topi, dan dua bilah senjata tajam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Minta Warga Segera Lapor
Iptu Riswanto mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian. "Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan Kepolisian, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan polisi 110 atau aplikasi Siger Lampung Presisi," jelasnya.