Pencarian

Polres Lampung Selatan Ringkus Pemeras Video Call, Korban Warga Sragi Rugi Rp 289,9 Juta

Sabtu, 26 September 2026 • 11:31:32 WIB
Polres Lampung Selatan Ringkus Pemeras Video Call, Korban Warga Sragi Rugi Rp 289,9 Juta
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mengungkap penangkapan tersangka pemerasan video call di Brebes, Jawa Tengah.

LAMPUNG SELATAN — Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mengungkapkan, tersangka MRS ditangkap Tim Tekab 308 di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan korban yang merasa diteror ancaman penyebaran video pribadi.

Dari pemeriksaan awal, MRS mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Modus Tiga Akun Facebook Berkedok Pengusaha dan Aparat

Menurut Silpa, tersangka membuat tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Ketiga akun itu menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan gaya hidup mewah di media sosial.

MRS menghubungi korban secara bergantian dari ketiga akun tersebut. Pendekatan berlangsung intens hingga korban percaya dan bersedia bertukar nomor WhatsApp.

Berawal dari Video Call, Berlanjut Ancaman Transfer Uang

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di Facebook. Komunikasi keduanya berlanjut ke WhatsApp dan semakin intens.

Tersangka lalu mengajak korban melakukan panggilan video dan meminta korban membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, MRS merekam seluruh adegan tersebut.

"Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi," kata Boyoh.

Uang Korban Ditransfer ke Rekening SeaBank dan BCA

Korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka. Total kerugian mencapai Rp 289.940.000.

Boyoh menyebut uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

Barang Bukti: Dua Ponsel hingga Rekening Bank

Dalam penangkapan 17 September 2026, polisi menyita satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi dan satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp serta rekaman video call. Turut diamankan kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, dua helai celana panjang, satu kaos hijau, dan satu unit salon speaker aktif.

Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain yang mengalami modus serupa. Warga yang merasa menjadi target pemerasan dengan pola ancaman video pribadi diminta melapor ke Polres Lampung Selatan.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks