LAMPUNG SELATAN — Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di sebuah gudang Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan antrean kendaraan mengisi solar di SPBU.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mendampingi Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait seringnya antrean kendaraan mengisi solar di SPBU. Dari laporan itu, Unit Tipidter melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek gudang tersebut.
Dari SPBU ke Gudang: Jejak Pengisian Solar
Sebelum penggerebekan, Unit Tipidter menghentikan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel usai melakukan pengisian di sebuah SPBU Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Tanjung Bintang. Penghentian kendaraan itu dilakukan sekitar pukul 09.45 WIB.
"Kendaraan tersebut baru saja menjual solar ke sebuah gudang milik seseorang berinisial D," kata Kasat Reskrim.
Tanpa menunggu lama, tim langsung menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal milik D di Desa Sukanegara. Di lokasi, petugas menemukan tiga tangki berkapasitas 1.000 liter berisi sekitar 2.395 liter solar.
Barang Bukti: 105 Liter Solar hingga Mesin Penyedot
Selain tiga tangki besar, polisi menemukan tiga jeriken berisi 105 liter solar dan 30 jeriken kosong. Petugas juga mengamankan satu mesin penyedot merek Yamamax yang diduga dipakai untuk memindahkan solar dari kendaraan ke gudang.
Dari lokasi, polisi mengamankan penjaga gudang berinisial MR (26). MR kini menjalani pemeriksaan penyidik untuk mendalami perannya dalam praktik penimbunan tersebut.
Sudah Enam Bulan, Solar Dijual ke Bandar Lampung
Dihadapan penyidik, penimbunan solar bersubsidi tersebut sudah beroperasi selama enam bulan. Solar yang ditimbun dijual ke wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp10-15 ribu per liter.
Harga jual itu jauh di atas harga solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat. Praktik ini membuat solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga dan pelaku usaha kecil justru berpindah ke pembeli yang membayar lebih mahal.
Polisi Ultimatum Pemilik Gudang Serahkan Diri 1x24 Jam
Dengan pengungkapan tersebut, polisi mengultimatum pemilik gudang berinisial D untuk menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam. Polres Lampung Selatan masih mendalami jaringan penjualan solar bersubsidi itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi di Lampung Selatan. Polisi meminta warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU maupun gudang yang diduga menampung BBM secara ilegal.