Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mengukuhkan pengurus Sentra Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi se-Provinsi Lampung di Bandarlampung, Rabu, yang dirangkai dengan Training of Trainers (ToT) bagi para pengelola. Langkah ini diambil karena kontribusi perguruan tinggi terhadap total permohonan KI nasional masih di bawah 20 persen, sehingga potensi riset dosen dan mahasiswa dinilai belum terlindungi secara hukum. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menekankan bahwa kampus adalah pusat lahirnya ide dan inovasi yang perlu diamankan lewat pendaftaran KI.
BANDARLAMPUNG — Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menyatakan bahwa riset dan karya inovatif kampus kerap berhenti sebagai laporan penelitian tanpa perlindungan hukum. Kondisi itu membuat karya dosen dan mahasiswa berisiko diklaim atau diduplikasi pihak lain.
Pengukuhan pengurus Sentra KI perguruan tinggi se-Lampung dilakukan agar sentra tersebut berfungsi sebagai pusat edukasi, konsultasi, dan pendampingan pendaftaran KI. Kegiatan itu disatukan dengan Training of Trainers untuk memperkuat kapasitas para pengelola di masing-masing kampus.
Mengapa Kontribusi Kampus ke Permohonan KI Nasional Masih di Bawah 20 Persen
Taufiqurrakhman menyoroti bahwa kontribusi perguruan tinggi terhadap total permohonan kekayaan intelektual secara nasional saat ini masih di bawah 20 persen. Angka itu dinilai tidak sebanding dengan jumlah dosen dan mahasiswa yang menghasilkan riset setiap tahun.
Menurutnya, potensi besar tersebut perlu dioptimalkan agar karya inovatif tidak berhenti di rak perpustakaan. Perlindungan KI disebut menjadi kunci agar riset kampus bisa masuk ke rantai ekonomi kreatif.
"Kampus adalah pusat lahirnya ide dan inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya tersebut berisiko diklaim atau diduplikasi oleh pihak lain. Jika riset perguruan tinggi dilindungi melalui kekayaan intelektual, kita sedang membangun ekonomi kreatif berbasis riset," ujar Taufiqurrakhman.
Tiga Amanat untuk Pengurus Sentra KI di Kampus Lampung
Dalam kegiatan tersebut, Taufiqurrakhman menyampaikan tiga amanat utama bagi para pengurus Sentra KI dan peserta pelatihan. Pertama, menguasai materi dan meningkatkan kompetensi agar mampu menjadi ahli serta rujukan di kampus masing-masing.
Kedua, mengaktifkan peran Sentra KI secara produktif supaya berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendaftaran hak cipta dan paten di Lampung. Ketiga, menggerakkan budaya sadar KI mulai dari langkah-langkah kecil untuk membangun iklim akademis yang lebih terlindungi secara hukum.
Pelatihan bagi pelatih atau ToT dipilih sebagai metode agar pengetahuan tentang pendaftaran KI menyebar lebih cepat di lingkungan akademis. Para peserta diharapkan menjadi pendamping pertama bagi dosen dan mahasiswa yang ingin mendaftarkan karyanya.
Kain Tapis hingga Kopi Lampung Jadi Sasaran Perlindungan
Taufiqurrakhman menyebut potensi keunggulan daerah Lampung di bidang pertanian, kelautan, perikanan, energi terbarukan, hingga kearifan lokal seperti kain tapis dan kopi Lampung. Semua potensi itu diharapkan dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
"Melalui penguatan Sentra KI ini, diharapkan potensi keunggulan daerah Lampung di bidang pertanian, kelautan, perikanan, energi terbarukan, hingga kearifan lokal seperti kain tapis dan kopi Lampung dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan pengukuhan ini, Sentra KI di setiap perguruan tinggi Lampung diharapkan menjadi pintu masuk pendaftaran hak cipta dan paten. Keberhasilan program akan terlihat dari kenaikan jumlah permohonan KI yang berasal dari kampus pada periode berikutnya.