Pencarian

ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Usaha Setara

Selasa, 08 September 2026 • 19:03:01 WIB
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Usaha Setara
Ketua Umum ATSI Dian Siswarini menyatakan dukungan terhadap penataan platform digital global selama tidak membebani masyarakat.

LAMPUNG — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara soal dominasi platform digital global di pasar Tanah Air. Ketua Umum ATSI Dian Siswarini menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, selama kebijakan yang diambil tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.

"ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Mengapa Platform Digital Global Disorot?

Sorotan terhadap raksasa digital global bermula dari temuan KPPU. Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan, platform digital global kini menjadi pemain bisnis utama di berbagai aktivitas ekonomi digital Indonesia. Sayangnya, posisi dominan itu belum diimbangi pengaturan yang menyeluruh.

Kondisi ini kian pelik karena platform digital beroperasi sebagai substitusi layanan di sektor lain, seperti telekomunikasi, bisnis iklan, dan media massa. Gopprera memetakan tiga tantangan utama: ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral.

"Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujar Gopprera.

Prinsip Fair Share untuk Infrastruktur Jaringan

Dian menilai pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share. Dengan begitu, platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.

Dorongan ini sejalan dengan rencana pemerintah memperkuat kerangka hukum platform digital. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan, pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional," jelas Muchtarul.

Regulasi Baru Tak Boleh Hambat Inovasi

Muchtarul menambahkan, penyempurnaan regulasi dilaksanakan secara objektif dan tidak diskriminatif. Tujuannya memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen.

Forum diskusi yang digelar KPPU ini turut menghadirkan unsur parlemen, regulator, akademisi, hingga lembaga perlindungan konsumen. Sejumlah pembicara yang hadir antara lain Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.

Langkah penyempurnaan regulasi ini menjadi sinyal bagi platform digital global untuk bersiap menghadapi aturan main baru di Indonesia. Arah kebijakan ke depan tidak lagi sekadar mengawasi, tetapi juga memastikan kontribusi nyata pemain global terhadap ekosistem digital nasional.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks