Pencarian

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Bisa Jadi "Belanja Masalah" Baru bagi Investor Tambang

Senin, 07 September 2026 • 12:20:31 WIB
RUU Daerah Kepulauan Dinilai Bisa Jadi
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, menyampaikan pandangannya mengenai RUU Daerah Kepulauan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

LAMPUNG — Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, menegaskan bahwa kepastian regulasi adalah faktor mutlak bagi industri padat modal dengan periode pengembalian investasi panjang seperti minerba dan migas. Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang mudah mengikuti pergantian rezim politik menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor asing masuk ke Indonesia.

"Kalau mau investasi jangka panjang, harus ada kepastian. Semuanya. Kalau enggak ada kepastian, mana orang mau datang," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sinkronisasi Regulasi Sektoral Jadi Kunci Utama

Menurut Ferdy, pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPR ini akan banyak bersinggungan dengan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut dan pesisir. Oleh karena itu, ia mendesak agar norma dalam RUU tersebut diselaraskan dengan Undang-Undang Minerba serta regulasi di sektor minyak dan gas bumi.

"Undang-undang Kepulauan harus disinkronkan. Kalau di sektor Minerba dengan ESDM yang perlu disinkronisasikan, sektor minyak dengan ini, mineral, Minerba," tegas Ferdy.

Kekhawatiran utama Ferdy adalah munculnya aturan turunan baru yang membatasi ruang gerak usaha setelah perusahaan menggelontorkan investasi besar dan mengantongi izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kontrak karya. Ia menilai hal ini hanya akan menambah beban baru bagi dunia usaha.

"Misalnya orang udah dapat IUP dan kontrak karya. Belanja masalahnya harus lebih banyak lagi baru dibikin undang-undang," kritiknya.

DPR Diminta Turun ke Lapangan, Bukan Hanya ke Kota

Ferdy menyarankan agar para pembuat undang-undang melakukan kunjungan kerja langsung ke daerah-daerah kepulauan terpencil untuk melihat persoalan faktual di lapangan. Ia menilai pembentukan regulasi yang baik tidak bisa hanya dilakukan dengan diskusi di ruang rapat di ibu kota.

"Jangan bikin undang-undang baru belanja masalah. Pergi langsung ke daerah-daerahnya. Kita lihat langsung. Supaya belanja masalahnya jelas. Supaya definisi dalam undang-undangnya juga jelas," lanjut Ferdy.

Menyeimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat

Di sisi lain, Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat, menyatakan bahwa RUU ini harus mampu menjadi instrumen penyeimbang antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengakui bahwa masyarakat di wilayah kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam untuk kelangsungan hidup mereka.

"Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan," kata Julie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute, Kamis (3/9/2026).

Julie menambahkan, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam. Ia berharap pembahasan RUU ini dapat melahirkan kebijakan yang melindungi ekosistem sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sumber penghidupan secara berkelanjutan.

"Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai," pungkasnya.

RUU Daerah Kepulauan sendiri tengah dibahas untuk menghadirkan kerangka hukum yang sesuai dengan karakteristik geografis wilayah kepulauan. Cakupan pembahasannya meliputi pembagian kewenangan pusat dan daerah, pengelolaan laut dan pesisir, hingga skema dukungan fiskal melalui Dana Khusus Kepulauan.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ogindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks