BANDARLAMPUNG — Sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan hasil serahan sukarela warga dimusnahkan Polda Lampung dalam satu kali prosesi. Ribuan butir amunisi ilegal juga ikut dihancurkan di halaman Mapolda setempat.
Senpi Rakitan Laras Pendek Mendominasi
Dari total 166 pucuk yang dimusnahkan, 140 di antaranya merupakan senjata api rakitan laras pendek. Sisanya, 26 pucuk, adalah senjata api rakitan laras panjang.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan bahwa seluruh senjata tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat ke jajaran Polres dan Polresta se-Lampung selama tujuh bulan terakhir.
Sinergi Warga dan Polisi Jadi Kunci
"Keberhasilan penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif," kata Helfi di lokasi pemusnahan, Rabu.
Polda Lampung mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif untuk menekan peredaran senjata ilegal. Langkah represif tetap disiapkan bagi mereka yang membandel.
Imbauan Kapolda: Waspadai Narkoba dan Senpi Ilegal
Helfi meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan masing-masing. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau aplikasi Siger Presisi.
Aplikasi Siger Presisi: Laporan Real-Time Warga
"Aplikasi Siger Presisi merupakan inovasi layanan digital Polda Lampung yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara real time," ujar Helfi.
Melalui aplikasi itu, warga juga bisa mengakses informasi resmi kepolisian dan mempercepat respons petugas dalam memberikan perlindungan serta pelayanan.