Pencarian

Prancis Blokir Total Polymarket, Denda Pengiklan Judi Ilegal Capai Rp1,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 • 09:38:31 WIB
Prancis Blokir Total Polymarket, Denda Pengiklan Judi Ilegal Capai Rp1,8 Miliar
Otoritas perjudian Prancis, ANJ, memerintahkan pemblokiran total akses ke situs Polymarket oleh seluruh penyedia layanan internet.

LAMPUNG — Prancis kembali memperketat pengawasan terhadap prediction market Polymarket. Otoritas perjudian negara itu, ANJ, resmi memerintahkan seluruh ISP untuk memblokir akses ke situs tersebut. Keputusan ini diumumkan pekan ini sebagai buntut dari kegagalan larangan transaksi sebelumnya yang masih bisa diakali oleh pengguna.

Kronologi Pemblokiran: Dari Larangan Transaksi ke Blokir Total

Pada November 2024, ANJ sudah menerapkan geoblock yang melarang transaksi finansial dari warga Prancis di Polymarket. Namun, langkah itu dinilai tidak efektif. Data ANJ mencatat pada Juni 2024 saja, platform ini dikunjungi 578.751 kali dari Prancis, dengan 205.057 di antaranya adalah kunjungan unik.

Angka itu menunjukkan bahwa pengguna tetap bisa mengakses Polymarket dan bahkan bertransaksi meski sudah diblokir secara finansial. Alhasil, ANJ memutuskan untuk memblokir akses langsung dari sisi ISP agar situs tidak bisa dibuka sama sekali.

Denda Rp1,8 Miliar untuk Pengiklan Situs Ilegal

Tak hanya memblokir akses, ANJ juga mempertegas sanksi bagi pihak yang mempromosikan Polymarket. Siapa pun yang kedapatan mengiklankan situs judi atau taruhan ilegal di Prancis bisa dikenai denda hingga 100 ribu euro (sekitar Rp1,8 miliar). Angka ini tergolong besar untuk sekadar biaya iklan, menunjukkan keseriusan regulator dalam memberantas praktik perjudian daring.

Efek Domino ke Negara Lain: Spanyol dan AS Ikut Bertindak

Langkah Prancis bukanlah kasus isolasi. Di Spanyol, pemerintah juga memerintahkan pemblokiran akses ke Polymarket dan Kalshi sambil menyelidiki apakah platform tersebut melanggar undang-undang perjudian setempat. Sementara di Amerika Serikat, Minnesota baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang operasi prediction market di negara bagian tersebut. Beberapa negara bagian lain bahkan sudah mengajukan gugatan hukum terhadap Polymarket dan Kalshi.

Apa Artinya bagi Pengguna di Indonesia?

Meski regulasi ini berlaku di Eropa dan AS, pengguna Indonesia perlu waspada. Polymarket dan platform serupa belum memiliki izin resmi dari otoritas jual-beli berjangka di Indonesia. Aktivitas di dalamnya bisa masuk dalam kategori perjudian daring yang dilarang oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagi pembaca yang tertarik dengan prediction market sebagai alat spekulasi atau sekadar hiburan, sebaiknya pahami dulu risiko hukum dan finansialnya. Regulator di berbagai negara mulai bergerak serempak, dan bukan tidak mungkin Indonesia akan mengikuti jejak yang sama.

Bagikan
Sumber: engadget.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks