Pencarian

Tersangka Narkotika di Tanggamus Nikahi Kekasih di Dalam Rutan, Ijab Kabul Terucap di Depan Saksi

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:47:45 WIB
Tersangka Narkotika di Tanggamus Nikahi Kekasih di Dalam Rutan, Ijab Kabul Terucap di Depan Saksi
Tersangka kasus narkotika di Polres Tanggamus melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya di dalam rutan, Kamis (16/7/2026).

TANGGAMUS — Jeruji besi tidak menghalangi janji suci terucap. Seorang pria yang tengah berstatus tersangka kasus narkotika, MZ alias Buyung Bruono (34), melangsungkan akad nikah dengan SA (19) di dalam Rumah Tahanan Polres Tanggamus, Kamis (16/7/2026) siang.

Tak ada pelaminan megah atau pesta meriah. Ruangan sederhana di dalam rutan hanya diisi beberapa kursi, seorang penghulu, keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, serta sejumlah personel kepolisian yang bertindak sebagai saksi. Meski minim kemewahan, suasana justru terasa khusyuk dan penuh haru.

Hak Sipil Tahanan yang Tetap Melekat

Polres Tanggamus memfasilitasi pernikahan ini sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara. Kabag SDM Polres Tanggamus AKP Restu Marwoto yang hadir dalam prosesi menyampaikan bahwa menikah adalah fitrah manusia untuk hidup berpasangan.

"Perbaiki diri setelah menjalani hukuman. Jangan mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun keluarga," pesan AKP Restu Marwoto kepada MZ, dikutip dari keterangan resmi.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah menegaskan, kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum tetapi juga memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terpenuhi. "Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pernikahan yang Tertunda karena Jerat Hukum

Pernikahan ini sejatinya telah direncanakan sekitar sebulan sebelum MZ ditangkap. Namun takdir berkata lain. Beberapa hari menjelang hari bahagia, MZ justru diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Senin (29/6/2026) pukul 06.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 9,95 gram yang terdiri dari satu paket sedang dan 27 paket kecil siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, kotak penyimpanan, dua telepon genggam, uang tunai Rp378 ribu, serta satu unit sepeda motor. MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Meski demikian, pihak keluarga memutuskan untuk tetap melanjutkan akad nikah. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memberikan fasilitas sehingga prosesi tetap dapat berlangsung di tengah keterbatasan.

Harapan di Balik Jeruji

Keluarga mempelai perempuan menyaksikan prosesi dengan perasaan campur aduk. Bahagia karena akad akhirnya terlaksana, tetapi juga sedih karena berlangsung di balik jeruji. Kapolres Tanggamus melalui Kabag SDM berharap pernikahan ini menjadi titik balik kehidupan MZ.

"Jadikan pernikahan sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan kelak menjadi ayah yang mampu membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang berguna," kata AKP Restu Marwoto.

Saat ini, MZ masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di tengah perkara yang membelitnya, akad nikah itu menjadi secercah harapan: jeruji besi memang membatasi kebebasan, tetapi tidak mampu memenjarakan tekad untuk memulai kehidupan yang lebih baik. (*)

Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks