Pencarian

Menteri Agama Nasaruddin Umar Terima Langsung Laporan soal Tata Kelola UIN Raden Intan Lampung, Janji Tindak Lanjut

Senin, 13 Juli 2026 • 13:16:15 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar Terima Langsung Laporan soal Tata Kelola UIN Raden Intan Lampung, Janji Tindak Lanjut
Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima perwakilan TRAPUNG untuk membahas tata kelola UIN Raden Intan Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima langsung perwakilan organisasi Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026) malam. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan TRAPUNG ke Inspektorat Jenderal Kemenag terkait dugaan persoalan tata kelola di UIN Raden Intan Lampung (RIL) dan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Pertemuan khusus itu dihadiri dua perwakilan TRAPUNG, Ridho M. Septiano dan Rizki Mulyansyah (Kipung). Di hadapan Menteri Agama, keduanya memaparkan pokok-pokok persoalan yang telah dituangkan dalam laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal.

Bukan Laporan Baru, Hanya Penegasan

TRAPUNG menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan untuk menyampaikan laporan baru ataupun mencari pembenaran. Seluruh substansi yang dipaparkan merupakan penegasan atas laporan yang kini tengah berproses di Inspektorat Jenderal, sekaligus memberikan gambaran utuh mengapa persoalan itu dinilai perlu mendapat perhatian di tingkat kementerian.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penyampaian tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui mekanisme resmi merupakan bagian penting dari sistem pengawasan Kementerian Agama. Berbagai persoalan yang disampaikan dari Provinsi Lampung akan menjadi perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Inspektorat Jenderal.

Menteri Agama juga meminta TRAPUNG agar tetap menjaga semangat, tidak berhenti mengawal kepentingan publik, serta terus menempuh jalur konstitusional dalam menyampaikan kritik dan pengawasan.

“Kami Datang Bukan Meminta Keberpihakan”

Ridho M. Septiano mengatakan, kesempatan menyampaikan langsung persoalan kepada Menteri Agama menjadi penegasan bahwa negara masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji kerja birokrasi melalui mekanisme yang benar.

“Kami datang bukan meminta keberpihakan, apalagi meminta seseorang dinyatakan bersalah. Kami datang membawa laporan yang telah kami pertanggungjawabkan kepada Inspektorat Jenderal. Hari ini kami hanya memastikan satu hal, bahwa suara masyarakat benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan. Setelah itu, biarkan mekanisme bekerja secara independen. Yang dibutuhkan publik bukan janji, melainkan kepastian bahwa setiap laporan diperlakukan secara adil,” kata dia dalam rilis yang dikirimkan kepada inilampung.com, Minggu malam (12/7/2026).

Ironi Birokrasi Daerah: Lebih Mudah di Jakarta

Sementara itu, Rizki Mulyansyah atau Kipung justru melihat pertemuan tersebut sebagai ironi yang layak menjadi bahan refleksi bagi birokrasi di daerah.

“Terus terang, kami tidak pernah menyangka akan lebih mudah menyampaikan persoalan Lampung di Jakarta daripada di Lampung sendiri. Hari ini Menteri Agama menerima kami tanpa bertanya kami siapa. Beliau memilih mendengar lebih dulu. Pertanyaannya sederhana, mengapa sikap seperti itu justru masih sulit ditemukan pada sebagian pejabat di daerah?” ucapnya.

Menurut Kipung, kritik bukanlah ancaman bagi lembaga negara, melainkan alarm agar sebuah institusi tidak kehilangan kepekaannya terhadap persoalan yang terjadi di bawah.

“Jangan sampai masyarakat harus menempuh ribuan kilometer hanya untuk menemukan telinga yang bersedia mendengar. Kalau pemimpin di pusat masih membuka ruang dialog, semestinya itu menjadi cermin bagi birokrasi di daerah. Jabatan tidak membuat seseorang lebih tinggi dari rakyat. Jabatan justru menambah kewajiban untuk lebih sering mendengar,” lanjut dia.

Ukuran Keberhasilan: Tindak Lanjut yang Transparan

Audiensi tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian langkah yang ditempuh TRAPUNG melalui jalur konstitusional. Setelah laporan diterima oleh Inspektorat Jenderal, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Agama RI. Bagi TRAPUNG, ukuran keberhasilan bukanlah kesempatan bertemu seorang menteri, melainkan sejauh mana negara mampu menjawab laporan masyarakat dengan tindakan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan
Sumber: inilampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks