BANDAR LAMPUNG — Tiga WNA asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka mengajar dan memberi penyuluhan di sebuah perusahaan di Kota Metro, sementara visa yang dimiliki hanya untuk kunjungan biasa.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan dan deteksi sistem keimigrasian. Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan dan memastikan adanya pelanggaran.
Identitas dan Modus Pelanggaran
Ketiga WNA yang dideportasi adalah Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, tetapi di Lampung justru menjalankan aktivitas profesional.
"Yang bersangkutan itu menggunakan visa kunjungan, di mana yang bersangkutan beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," jelas Washono saat memberikan keterangan di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).
Kronologi: Hanya Empat Hari di Metro Sebelum Diciduk
Para WNA tersebut tercatat baru tiba di Kota Metro pada 2 Juli 2026. Petugas Imigrasi bergerak cepat dan mengamankan mereka pada 4 Juli 2026, atau hanya dua hari setelah keberadaan mereka terdeteksi.
"Untuk di Lampung, yang bersangkutan kurang lebih berada di Kota Metro itu tanggal 2 Juli 2026. Kemudian kami mengamankan tanggal 4 Juli 2026, dan kami deportasi pada hari ini 13 Juli 2026," papar Washono.
Proses Deportasi Lewat Jalur Udara
Setelah diamankan, ketiga WNA ditempatkan di ruang deteni atau ruang penahanan imigrasi sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemulangan paksa dilakukan secara bertahap melalui jalur udara.
Mereka diterbangkan terlebih dahulu dari Lampung menuju Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan langsung ke negara asalnya, China. Langkah tegas ini diambil Imigrasi Bandar Lampung sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal di wilayah hukum Lampung.