JAKARTA — Kenaikan harga emas batangan Antam terjadi pada Jumat pekan ini, mengerek harga jual menjadi Rp2.650.000 per gram. Harga tersebut naik dari posisi perdagangan sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang tercatat melonjak Rp22.000 menjadi Rp2.405 per gram.
PT Antam Tbk menetapkan harga tersebut untuk transaksi di Logam Mulia, dengan catatan harga sewaktu-waktu bisa berubah. Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.375.000
- 1 gram: Rp2.650.000
- 2 gram: Rp5.240.000
- 3 gram: Rp7.835.000
- 5 gram: Rp13.025.000
- 10 gram: Rp25.995.000
- 25 gram: Rp64.862.000
- 50 gram: Rp129.645.000
- 100 gram: Rp259.212.000
- 250 gram: Rp647.765.000
- 500 gram: Rp1.295.320.000
- 1.000 gram: Rp2.590.600.000
Aturan Pajak Transaksi Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.