JAKARTA — Rombongan pimpinan MPR RI yang terdiri dari Ketua Ahmad Muzani, Wakil Ketua Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua Saldi Isra, serta para hakim konstitusi. Kunjungan ini menjadi awal rangkaian Silaturahmi Kebangsaan MPR ke sejumlah lembaga negara menjelang Sidang Tahunan.
Apa yang Dibahas dalam Pertemuan?
Selain membahas teknis penyelenggaraan Sidang Tahunan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kedua lembaga juga memperkuat mekanisme koordinasi melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani. MoU ini mengatur penyampaian salinan putusan MK kepada MPR serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan penafsiran UUD 1945.
Sinergi Tanpa Mencampuri Kewenangan Masing-Masing
Menurut Ahmad Muzani, MPR dan MK memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. MPR berwenang mengubah UUD 1945, sedangkan MK berwenang menafsirkannya melalui putusan. “Kami sepakat untuk tetap menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal,” ujar Muzani usai pertemuan.
Dalam perkara yang menyangkut penafsiran konstitusi, MPR dapat dimintai keterangan oleh MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD. Sementara untuk pengujian undang-undang, keterangan tetap berasal dari DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Bagaimana Sikap MK Soal Wacana Amendemen?
Pembahasan juga menyentuh wacana perubahan UUD 1945. Muzani mengungkapkan, para hakim konstitusi menyampaikan pandangan dan masukan namun tetap menghormati kewenangan MPR. “Teman-teman MK tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya,” jelasnya.
Agenda Selanjutnya: Kunjungan ke MA dan Presiden
Usai bertemu MK, pimpinan MPR dijadwalkan melanjutkan silaturahmi ke Mahkamah Agung dan Presiden RI. Dalam rangkaian tersebut, MPR juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan kepada mantan presiden, mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, serta ketua umum partai politik.