Pencarian

Pemerintah Beri Sayembara Rp 50 Juta bagi Warga yang Bantu Selamatkan Tapir Hidup-hidup di Mesuji Lampung

Senin, 06 Juli 2026 • 17:37:32 WIB
Pemerintah Beri Sayembara Rp 50 Juta bagi Warga yang Bantu Selamatkan Tapir Hidup-hidup di Mesuji Lampung
Pemerintah Lampung menggelar sayembara Rp 50 juta bagi yang melaporkan keberadaan tapir di Mesuji.

MESUJI — Sebuah poster berisi ajakan menyelamatkan tapir lengkap dengan informasi hadiah Rp 50 juta mulai beredar di tengah masyarakat Mesuji, Lampung, dan media sosial. Poster itu mencantumkan foto Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta imbauan agar warga tidak memburu, melainkan melaporkan keberadaan satwa langka tersebut ke petugas.

Hadiah Bukan untuk Pemburu, Tapi untuk Pelapor

Bupati Mesuji Elfianah membenarkan rencana pemberian hadiah tersebut. Menurut dia, arahan Gubernur Lampung ini bertujuan mencegah terulangnya aksi pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi negara.

"Pak Gubernur menyampaikan kepada saya, kalau nanti ada tapir lagi dan bisa diamankan dalam keadaan hidup akan diberikan hadiah. Tujuannya supaya satwa itu bisa diselamatkan, bukan diburu," kata Elfianah saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Elfianah menegaskan, warga tidak harus menangkap sendiri satwa tersebut untuk memperoleh hadiah. Cukup memberikan informasi mengenai lokasi keberadaan tapir kepada petugas sehingga proses penyelamatan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Tapir yang Selamat Akan Dievakuasi ke Way Kambas

Menurut Elfianah, tapir yang berhasil diamankan nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk ditangani sesuai prosedur konservasi. Rencananya, satwa tersebut akan dibawa ke Taman Nasional Way Kambas agar ditempatkan di kawasan yang lebih aman.

"Rencananya tapir itu akan dibawa ke Way Kambas agar bisa ditempatkan di kawasan yang lebih aman. Yang terpenting satwanya tetap hidup," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat tidak lagi mengambil tindakan sendiri ketika bertemu satwa liar yang dilindungi. "Yang penting masyarakat memahami bahwa tapir merupakan satwa langka yang dilindungi. Jangan sampai kejadian seperti kemarin terulang lagi," kata Elfianah.

Ancaman Pidana bagi Pemburu Satwa Dilindungi

Selain informasi mengenai hadiah, poster yang beredar juga memuat edukasi bahwa tapir—yang dikenal masyarakat setempat sebagai trenung—merupakan satwa yang dilindungi negara. Di dalamnya juga dicantumkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bagi setiap orang yang dengan sengaja melukai atau membunuh satwa dilindungi.

Dengan adanya sayembara ini, pemerintah berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan keberadaan tapir tanpa harus bertindak di luar hukum. Informasi dari warga menjadi kunci utama agar evakuasi berjalan aman dan satwa langka ini bisa terus lestari di habitatnya.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks