JAKARTA — Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menggelar peringatan Milad ke-3 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026). Acara mengusung tema “Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital.”
Strategi Perekrutan Baru: Incar Profesional Senior
Ketua Umum Persadin Dr. KRT Oking Ganda Miharja, SH., MH. mengungkapkan bahwa pihaknya mengubah strategi pengembangan organisasi. Alih-alih bersaing merekrut lulusan baru, Persadin kini menyasar kalangan profesional yang sudah memiliki pengalaman di berbagai bidang.
“Kami banyak merekrut mantan pejabat baik PNS, TNI dan Polri, mantan panitera, mantan anggota dewan, mantan wartawan, aktivis LSM hingga pengurus organisasi kemasyarakatan maupun partai politik. Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk menjadi advokat yang matang,” ujar Oking dalam sambutannya.
Hingga saat ini, Persadin telah membentuk kepengurusan di 26 provinsi. Enam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di antaranya sudah definitif melalui proses penyumpahan advokat, sementara 20 lainnya masih berstatus caretaker.
Sistem Federal: Kewenangan Lebih Besar untuk DPW
Dalam Rakernas tersebut, Oking mengumumkan rencana penerapan sistem organisasi berbasis federal. Kebijakan ini memberikan kewenangan pengelolaan anggota yang lebih besar kepada tingkat DPW, sementara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) hanya menangani kebijakan nasional dan hubungan eksternal.
“Ke depan, maju mundurnya Persadin ada di tangan DPW. Anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus mengurus kepentingan organisasi secara nasional. Dengan pola ini, daerah memiliki ruang lebih besar untuk berkembang,” tegasnya.
DPN Persadin nantinya akan menangani kebijakan nasional, hubungan eksternal organisasi, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), penyumpahan advokat, penerbitan kartu anggota, serta sertifikasi.
Lima Kecerdasan Wajib bagi Advokat Modern
Ketua Dewan Pendiri Persadin Dr. H. R. Erwin Moeslimin Singajuru, S.H., M.H. menekankan bahwa advokat tidak cukup hanya menguasai ilmu hukum. Mantan anggota DPR dan Staf Khusus Menkopolhukam era Mahfud MD ini menyebut lima dimensi kecerdasan yang wajib dimiliki: spiritual, intelektual, emosional, kultural atau kearifan lokal, serta sosial.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina SPDB Brigjen Pol. (P) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., M.H. menambahkan bahwa profesi advokat juga harus memahami tiga dimensi utama hukum, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Antusiasme Peserta dan Gelombang Karangan Bunga
Acara ini dihadiri pengurus DPW Persadin dari berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Riau, Bali, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara. Ketua Panitia Pelaksana Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP melaporkan sebanyak 26 DPW hadir baik secara langsung maupun daring.
Kiriman karangan bunga mencapai 303 papan yang terpasang di lokasi acara. “Kami menerima komplain dari pihak hotel karena lokasi acara dipenuhi karangan bunga yang berdatangan secara terus menerus dari berbagai kalangan. Ini karangan bunga jika tidak kami stop bisa-bisa sampai 600,” ujar Awy yang juga menjabat Ketua DPW Persadin DKI Jakarta.