LAMPUNG — Gugatan perdata diajukan pada akhir Juni di Pengadilan Distrik AS untuk Northern District of California. Sebanyak 17 penggugat terdiri dari 14 individu dan tiga usaha kecil yang bergerak di bidang PC. Mereka menuding ketiga perusahaan melanggar Sherman Anti-Trust Act dan Cartwright Act California—undang-undang yang mengizinkan pembeli tidak langsung menggugat dalam kasus antimonopoli.
Modus Dugaan: Kurangi Produksi Chip Lama, Bikin Harga Meroket
Dalam dokumen gugatan, penggugat mengklaim ketiga perusahaan mulai mengatur pasokan dan harga DRAM pada 2022. Strateginya adalah memangkas produksi chip memori konvensional untuk beralih ke high-bandwidth memory (HBM) yang laris manis diserap pusat data dan perusahaan AI.
Akibatnya, pasokan DRAM standar menyusut drastis. "Tidak ada penjelasan ekonomis selain kolusi untuk menaikkan harga," demikian bunyi gugatan. Konsumen disebut harus membayar harga jauh di atas kompetisi wajar (supracompetitive prices).
Dampak ke Konsumen: Harga HP, Laptop, dan PS5 Belum Turun dalam Waktu Dekat
DRAM adalah komponen vital di hampir semua gadget modern—dari smartphone, laptop, hingga konsol game seperti PlayStation 5. Kenaikan harga chip ini langsung berdampak ke harga jual produk akhir. Pengguna yang berniat upgrade RAM PC atau membeli HP baru sejak tahun lalu merasakan langsung dampaknya di dompet.
Sayangnya, kelegaan belum akan datang dalam waktu dekat. Para analis memperkirakan kelangkaan pasokan—yang dijuluki "RAMageddon"—bisa berlangsung hingga 2028. Permintaan besar dari pusat data AI terus menyedot pasokan chip, memaksa produsen perangkat menaikkan harga jual. Akibatnya, daya beli konsumen bisa tergerus dan permintaan pasar melambat.
Respons Perusahaan: Micron Siap Lawan, SK Hynix dan Samsung Belum Banyak Bicara
Juru bicara Micron menyatakan pihaknya akan membela diri. "Kami bersaing secara ketat, adil, dan mematuhi semua hukum yang berlaku," kata sang juru bicara dalam surel kepada CNET. SK Hynix mengonfirmasi telah menerima gugatan dan akan merespons setelah meninjau dokumen secara saksama. Sementara Samsung Electronics belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Proses Hukum Bisa Bertahun-tahun, Konsumen Indonesia Juga Kena Imbas
Gugatan class action seperti ini, jika disetujui pengadilan untuk dilanjutkan, bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diputuskan. Proses pembayaran ganti rugi ke konsumen bahkan bisa lebih lama lagi. Meski gugatan diajukan di AS, dampak harga yang sudah terlanjur naik juga dirasakan konsumen Indonesia—mengingat ketiga perusahaan tersebut menguasai lebih dari 90% pasokan DRAM global.
Bagi pembaca yang sedang menimbang beli laptop atau HP baru, belum ada tanda harga akan turun dalam waktu dekat. Saran kami: pantau terus perkembangan kasus ini dan bandingkan harga secara saksama sebelum memutuskan membeli.