Pencarian

Pemprov Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, 11 Desa di Jati Agung Siap Gabung ke Bandar Lampung

Rabu, 17 Juni 2026 • 00:14:01 WIB
Pemprov Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, 11 Desa di Jati Agung Siap Gabung ke Bandar Lampung
Musyawarah desa menetapkan kesediaan 9 desa di Jati Agung bergabung ke Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Sebanyak sembilan dari 11 desa yang menjadi objek penyesuaian telah menyatakan kesediaannya bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung. Kesepakatan itu tertuang dalam musyawarah desa dan berita acara yang ditandatangani perangkat desa setempat.

Desa Mana Saja yang Siap Bergabung?

Sembilan desa tersebut adalah Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung. Dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru.

Secara keseluruhan, kajian tim pemerintah menyebutkan luas wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencapai 9.511 hektare. Sebelas desa yang masuk dalam kajian itu meliputi Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Mengapa Batas Wilayah Perlu Disesuaikan?

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang memaparkan, kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung telah mengalami transformasi perkotaan yang sangat pesat. Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung.

Data kajian menunjukkan lahan terbangun di wilayah tersebut meningkat hampir 90 persen dalam kurun 2017–2025. Sebaliknya, kawasan vegetasi terus berkurang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan. “Kondisi ini menjadi indikator kuat terjadinya transisi urban yang menjadikan kawasan perbatasan sebagai bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung,” ujar Binarti dalam paparannya.

Dasar Hukum dan Proses Selanjutnya

Penyesuaian wilayah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025. Rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan itu turut membahas tahapan pelaksanaan, mulai dari penyusunan kajian akademis, delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Setelah seluruh tahapan rampung, usulan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi. Rapat juga menyoroti dampak perubahan terhadap dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial yang harus disesuaikan dengan data kependudukan resmi. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kota Baru: Solusi Kemacetan dan Banjir Bandar Lampung

Pembangunan Kota Baru yang telah dimulai sejak 2010 diproyeksikan menjadi solusi atas berbagai tantangan perkotaan di Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga kawasan kumuh. Kawasan ini juga menjadi katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap penyesuaian batas wilayah ini mampu memperkuat integrasi kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata bagi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Bagikan
Sumber: web.lintaslampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks