BANDAR LAMPUNG — Pemprov Lampung tak hanya memberi keringanan bagi penunggak pajak, tetapi juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengungkapkan bahwa skema diskon ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Diskon Bervariasi Berdasarkan Masa Kepatuhan dan Usia Kendaraan
Besaran diskon yang ditawarkan bervariasi. Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapat diskon 5 persen. Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.
Diskon lebih besar, yakni 20 persen, diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun. Adapun diskon tertinggi, 25 persen, diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Keringanan bagi Penunggak dan Insentif Balik Nama
Selain reward bagi yang patuh, Pemprov Lampung juga menyiapkan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun. Konsepnya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.
Insentif juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon 50 persen. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diskon PKB diberikan sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Kepolisian Ingatkan Validitas Data Kendaraan
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kompol Juli, menegaskan bahwa peran kepolisian di Samsat bukan mendata kepatuhan pajak, melainkan memastikan keabsahan kendaraan. “Peran kepolisian di Samsat adalah memberikan keabsahan terhadap kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lebih dari lima tahun tidak lagi tervalidasi dalam basis data kepolisian. Kompol Juli menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan masih perlu ditingkatkan, mengingat masih banyak kendaraan berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di Lampung.
Target PAD dan Harapan ke Depan
Saipul menyebutkan, realisasi pendapatan Pemprov Lampung telah melampaui 54 persen dari target APBD tahun berjalan. “Harapannya, melalui berbagai diskon dan reward bagi wajib pajak yang patuh ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu sehingga pendapatan daerah juga terus meningkat,” katanya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi untuk memperluas basis penerimaan daerah dan meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung.