PESISIR BARAT — Polres Pesisir Barat mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP yang digunakan tersangka DS untuk melukai tetangganya. Barang bukti lain yang turut disita termasuk sebuah peredam suara, satu magazine, 14 butir amunisi kaliber 4,5 mm, serta empat kotak berisi amunisi serupa.
Kronologi Penangkapan di Pekon Way Jambu
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. "Kemarin kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas penembakan yang dilakukan pelaku hingga adanya korban," ujarnya, Senin (8/6/2026).
DS langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, polisi menemukan senapan angin laras panjang yang diduga menjadi alat untuk menembak korban. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti utama.
Korban Masih Dirawat, Kondisi Berangsur Membaik
Boby Firmansyah, korban penembakan, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Iptu Meidy menyebutkan bahwa kondisi korban berangsur membaik. "Masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya singkat.
Luka tembak di bagian pinggul yang dialami Boby menjadi bukti awal dari aksi nekat DS. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apa yang memicu perselisihan antara keduanya.
Ancaman Hukum: Pasal 466 dan 307 KUHP Baru
Atas perbuatannya, DS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan dengan senjata api atau senjata tajam yang mengakibatkan luka pada korban.
Polisi masih mendalami motif penembakan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Pesisir Barat agar tidak bertindak main hakim sendiri atau menggunakan senjata api ilegal untuk menyelesaikan masalah pribadi.