BANDAR LAMPUNG — Ombudsman Perwakilan Lampung menyoroti minimnya sosialisasi Penerimaan Murid Baru (PMB) yang dilakukan oleh Disdik dan Kemenag setempat. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta kedua instansi segera bergerak maksimal agar informasi menjangkau seluruh calon siswa dan orang tua di provinsi tersebut.
Mengapa Sosialisasi PMB Harus Lebih Masif?
Menurut Ombudsman, kurangnya sosialisasi berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur dan ketidakadilan saat pendaftaran dibuka. Banyak orang tua, terutama di daerah pelosok, masih belum memahami sistem zonasi, kuota afirmasi, hingga persyaratan administrasi yang kerap berubah setiap tahun.
“Kami minta Disdik dan Kemenag tidak hanya mengandalkan pemberitahuan di sekolah atau media sosial. Harus ada pendekatan langsung ke kelurahan dan kampung-kampung,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung dalam keterangannya, Senin lalu.
Apa Saja yang Perusak Dipastikan oleh Disdik dan Kemenag?
Ombudsman mendorong agar sosialisasi mencakup beberapa poin kunci. Pertama, jadwal dan tahapan pendaftaran yang jelas. Kedua, rincian kuota setiap jalur penerimaan, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Ketiga, dokumen yang wajib disiapkan oleh calon siswa.
“Jangan sampai ada warga yang gagal mendaftar hanya karena tidak tahu batas waktu atau salah mengunggah berkas. Informasi harus sederhana dan mudah diakses,” tegasnya.
Langkah Konkret yang Diminta Ombudsman
Ombudsman meminta Disdik dan Kemenag menyusun jadwal sosialisasi keliling ke setiap kecamatan, terutama di wilayah yang minim akses internet. Selain itu, pembuatan buku panduan cetak dan pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis seperti pasar dan puskesmas juga dinilai penting.
“Kami juga mendorong adanya posko pengaduan di setiap dinas jika ada warga yang mengalami kendala saat pendaftaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Disdik Lampung dan Kanwil Kemenag setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Ombudsman tersebut.