BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta GAPEMBI memastikan seluruh mitra Badan Gizi Nasional (BGN) memenuhi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyoroti kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diatur dalam Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011.
SLHS Jadi Syarat Wajib SPPG Golongan B
Menurut Wagub Jihan, unit SPPG di Lampung masuk kategori jasa boga Golongan B karena melayani pemesanan di atas 750 porsi per hari. Ia mengimbau GAPEMBI mengoordinasikan anggota untuk mengurus administrasi SLHS secara kolektif.
"Standardisasi mutu kesehatan ini krusial mengingat tantangan geografis Indonesia yang beriklim tropis dengan kelembapan tinggi," ujar Wagub Jihan. Ia menjelaskan bakteri atau mikroba makanan cepat berkembang biak pada rentang suhu 6°C hingga 70°C yang kerap memicu keracunan pangan.
Target Penurunan Stunting dan Dampak Ekonomi
Wagub Jihan yang berlatar belakang dokter memaparkan program MBG sebagai intervensi strategis mengatasi triple burden of malnutrition, meliputi stunting, obesitas, dan defisiensi zat besi pada anak. Angka stunting nasional turun dari 21 persen di 2023 menjadi 19,8 persen di 2024.
Di Lampung, program MBG telah menyasar sekitar 2,7 juta penerima manfaat lokal. Wagub menyebut program ini memberikan multiplier effect dengan melibatkan petani, BUMDes, dan pengusaha jasa boga lokal.
Rencana Tindak Lanjut: Audit Gizi dan Pemeriksaan Bakteri
Wagub Jihan menekankan perlunya pengawasan rutin seperti audit gizi, pemeriksaan kandungan bakteri E. coli, dan sertifikasi kompetensi bagi penjamah makanan. Ia berharap DPD GAPEMBI Lampung yang baru dilantik menjadi garda terdepan membangun ekosistem pangan yang sehat, aman, halal, dan akuntabel.
"Tidak ada bangsa maju kalau anak-anaknya kelaparan. Tidak ada bangsa maju kalau anak-anaknya susah makan, tidak ada akses makan yang baik," kutip Wagub Jihan mengulang arahan Presiden Prabowo Subianto.