Pencarian

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Target PAD 2025 Meningkat

Rabu, 13 Mei 2026 • 21:25:05 WIB
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Target PAD 2025 Meningkat
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas membuka sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Kecamatan Pagelaran.

PRINGSEWU — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi dibuka Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas di Kantor Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026). Acara ini dihadiri Kepala Bapenda, camat, kepala pekon (kapekon), serta para wajib pajak setempat.

Target PAD yang Terus Naik Jadi Alasan Sosialisasi Digencarkan

Riyanto Pamungkas mengatakan sosialisasi ini merupakan implementasi kebijakan nasional untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai sumber utama PAD yang akan digunakan membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk mendukung peningkatan target penerimaan Pajak Daerah, diperlukan optimalisasi segala potensi yang ada. Terlebih saat ini Pemkab Pringsewu harus berupaya menggali potensi PAD khususnya pajak daerah, yang memiliki target setiap tahunnya cukup tinggi,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Partisipasi Warga

Dalam kesempatan itu, Riyanto menekankan bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban formal. Ia menyebut pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Pajak daerah ini bukan semata kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tegasnya.

Pemkab Pringsewu, lanjut dia, berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Harapan: Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Usai Sosialisasi

Bupati berharap sosialisasi ini mampu mendorong kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Pringsewu. Ia menilai pembangunan daerah membutuhkan dana besar, dan salah satu sumber dana yang paling potensial adalah PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“Semoga dengan sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Pringsewu mengalami peningkatan, sehingga pembangunan berjalan sesuai seperti yang diharapkan,” pungkasnya.

Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 ini menjadi langkah awal Pemkab Pringsewu untuk menyasar seluruh kecamatan secara bertahap. Target penerimaan pajak daerah yang tinggi setiap tahun menuntut partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak di wilayah tersebut.

Bagikan
Sumber: newsanalis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks