TANGGAMUS — Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, meringkus seorang pria berinisial TIW (26) sesaat setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya di penjara. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di Pekon Teba Bunuk yang terjadi dua tahun silam.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengonfirmasi bahwa tersangka TIW dijemput petugas karena terlibat aksi kriminal bersama rekannya, HP, yang sudah lebih dulu tertangkap. Penangkapan dilakukan untuk memastikan proses hukum atas laporan polisi tertanggal 8 September 2024 tetap berjalan.
"Tersangka dijemput saat yang bersangkutan akan bebas murni pada 30 April 2026," ungkap AKP Feriyantoni, Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Penjemputan Tersangka di Pintu Rutan Bandar Lampung
TIW sebelumnya mendekam di Rutan Kelas I A Bandar Lampung setelah divonis satu tahun penjara atas kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur. Namun, pelariannya dari kasus di Tanggamus terhenti ketika polisi telah menunggu di gerbang rutan sebelum ia sempat pulang ke rumah.
Penyidik Polsek Kota Agung telah mengantongi identitas TIW sejak penangkapan rekan kejahatannya, HP. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, HP mengakui bahwa aksi pencurian sepeda motor Honda Revo di Pekon Teba Bunuk dilakukan bersama TIW. Polisi kemudian melacak keberadaan TIW yang ternyata sedang menjalani masa tahanan di Bandar Lampung.
Kini, warga Pekon Gunung Doh tersebut telah dibawa kembali ke Mapolsek Kota Agung. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, BPKB, serta kunci kontak kendaraan milik korban.
Modus Pencurian Motor Honda Revo di Pekon Teba Bunuk
Peristiwa pencurian ini menimpa Suyotok (60), seorang petani warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat. Pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di bawah rumah panggung telah raib. Korban ditaksir mengalami kerugian materi mencapai Rp10 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. TIW dan HP diduga membawa kabur motor dengan cara didorong menjauh dari rumah korban. Namun, aksi tersebut sempat dipergoki oleh warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik kedua pemuda tersebut pada dini hari.
"Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung," jelas AKP Feriyantoni.
Ancaman Tujuh Tahun Penjara Berdasarkan KUHP Terbaru
Tersangka TIW saat ini harus mendekam kembali di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam undang-undang hukum pidana yang berlaku. Tersangka terancam kembali kehilangan kemerdekaannya dalam waktu yang cukup lama.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," tandas AKP Feriyantoni.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di area terbuka atau di bawah rumah panggung pada malam hari.