TANGERANG SELATAN — Penggerebekan sindikat uang palsu senilai Rp 36 miliar di kawasan pergudangan Taman Tekno, BSD, membuka celah lemahnya pengawasan kegiatan usaha di balik bangunan yang mengantongi izin. Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung merespons dengan menginstruksikan jajaran aparaturnya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas ekonomi di kawasan industri tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, pengawasan akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Instruksi ini keluar setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang memproduksi uang palsu berkualitas Grade A di salah satu unit gudang kawasan tersebut.
Benyamin menegaskan, setiap pemilik bangunan pergudangan di Taman Tekno kini wajib melaporkan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan penyewanya. Pemerintah daerah akan memantau kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan individu maupun korporasi, bukan mencampuri manajemen internal perusahaan.
"Saya tidak ingin masuk ke manajemennya, tetapi kegiatan ekonominya harus kita pantau. Laporkan ke tim pemerintah daerah," ujar Benyamin, Jumat (28/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor D Mackbon mengungkapkan, uang palsu yang dicetak di lokasi tersebut memiliki kualitas yang sangat mirip dengan uang asli. Uang tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara sehingga masuk kategori Grade A.
Rencananya, uang palsu itu akan diedarkan melalui sejumlah bank swasta dengan cara dicampurkan ke dalam setoran. "Salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke dalam perbankan swasta. Hal itu dengan perbandingan satu uang asli berbanding tiga uang palsu," kata Victor.
Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, berinisial AB, D, N, dan S. AB disebut berperan sebagai pemodal utama dalam operasi pencetakan uang palsu yang beroperasi di kawasan pergudangan tersebut.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pengelola kawasan industri di Tangerang Selatan. Pergantian penyewa bangunan yang kerap tidak diikuti pembaruan data kegiatan usaha menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat untuk menjalankan aksinya.
Benyamin menambahkan, secara umum bangunan di kawasan Taman Tekno BSD telah memiliki izin yang lengkap. Namun, kegiatan usaha di dalamnya dapat berubah sewaktu-waktu karena pergantian penyewa, sehingga kewajiban pelaporan menjadi kunci pengawasan ke depan.