BANDAR LAMPUNG — Satelit dengan teknologi hiperspektral dan kecerdasan buatan (AI) ternyata belum menjadi tameng ampuh mencegah bencana asap. Publik kini menyorot kesenjangan antara kecanggihan alat yang dimiliki dan kinerja birokrasi dalam menindaklanjuti data titik panas di lapangan.
Satelit Lampung-1, hasil kolaborasi Pemprov Lampung dengan STAR.VISION, memiliki resolusi spasial hingga sekitar 5 meter. Kemampuan ini seharusnya mampu mendeteksi anomali panas lebih dini dan rinci dibandingkan pantauan satelit internasional pada umumnya.
Karhutla yang melanda TNWK menjadi ujian pertama sekaligus bahan evaluasi paling nyata. Faktor kemarau, vegetasi kering, dan embusan angin memang mempercepat perambatan api. Namun, dugaan unsur kelalaian hingga kesengajaan manusia tetap harus ditelusuri aparat penegak hukum.
Pertanyaan krusialnya: mengapa api bisa membesar sebelum penanganan efektif dilakukan? Apakah informasi titik panas dari satelit sudah diterima petugas di lapangan secara tepat waktu? Atau justru data tersebut hanya berhenti di layar monitor kantor pemerintahan tanpa diterjemahkan menjadi instruksi pemadaman?
Lebih dari 250 personel gabungan telah dikerahkan dan bekerja keras menghadapi medan berat serta keterbatasan sumber air. Perjuangan mereka patut diapresiasi, tetapi hal ini tidak menutup celah kelemahan sistem pencegahan yang seharusnya berjalan.
Publik menantikan langkah konkret Pemprov Lampung untuk memastikan rantai koordinasi berjalan tanpa hambatan. Mulai dari penerimaan data satelit, verifikasi di lapangan, hingga mobilisasi sarana pemadaman yang harus bergerak cepat begitu titik api terdeteksi.
Anggaran besar yang digelontorkan untuk proyek satelit kebanggaan daerah ini harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai memamerkan kemajuan teknologi, melainkan mampu mengubah data menjadi tindakan nyata yang menyelamatkan hutan dan satwa.
Jangan sampai Lampung memiliki "mata" di angkasa, namun kehilangan kecepatan dalam mengambil keputusan di bumi. Keterlambatan bertindak dalam urusan karhutla bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berujung pada kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang berkepanjangan.