MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Dibebankan ke Pos Pendidikan, APBN 2026 Harus Ditata Ulang

Penulis: Rizal Fikri  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 12:08:01 WIB
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis tidak boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

LAMPUNG — Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta pada Kamis (13/2), Mahkamah menyatakan negara tidak memiliki alasan untuk mengurangi porsi anggaran pendidikan meski APBN sedang tertekan. Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad membacakan pertimbangan bahwa apapun keterbatasan fiskal yang dialami, anggaran operasional pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak.

Pintu Masuk MBG ke Pos Pendidikan Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah menilai pencantuman program MBG sebagai komponen operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakseimbangan proporsional. Program prioritas negara yang menelan biaya besar ini dinilai mengganggu pemenuhan hak konstitusional warga atas pendidikan dasar.

"Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945," tegas Guntur dalam pertimbangannya.

Simulasi Fakta: Tanpa MBG, Capaian 20 Persen Jeblok

Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan kekhawatiran tersebut. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, jika alokasi MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, persentase keseluruhan anggaran pendidikan terhadap APBN 2026 otomatis turun di bawah 20 persen.

Artinya, selama ini pemerintah baru bisa mencapai angka konstitusional tersebut dengan "menyulap" belanja program gizi menjadi belanja pendidikan. Padahal, anggaran 20 persen tersebut seharusnya mencakup pembiayaan penuh pendidikan dasar yang hingga kini belum tuntas diwujudkan.

Dua Prinsip Kunci yang Wajib Dipenuhi Negara

Mahkamah menegaskan esensi penyelenggaraan pendidikan harus berpegang pada dua prinsip utama. Pertama, negara wajib memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terhalangi haknya untuk mengakses pendidikan. Kedua, pembiayaan pendidikan dasar harus sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Keberhasilan capaian ini, lanjut majelis hakim, bergantung pada unsur-unsur yang melekat di dalamnya. Mulai dari ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai dan mudah diakses, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, hingga kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Konsekuensi Hukum dan Arah Kebijakan ke Depan

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR dihadapkan pada konsekuensi untuk mencari skema pembiayaan MBG di luar pos pendidikan. Luasnya cakupan target program gizi nasional disebut Mahkamah sudah semestinya dibiayai secara tersendiri dan khusus, terpisah dari anggaran yang diprioritaskan untuk operasional sekolah.

Putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pembahasan APBN di masa mendatang. Negara tidak bisa lagi menggunakan dalih keterbatasan fiskal untuk menggeser anggaran pendidikan, terlebih demi mendanai program di luar ranah pendidikan.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top