JAKARTA — Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, loket pelayanan dibuka di lima tempat berbeda pada Jumat (17/7).
Kelima titik tersebut meliputi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut daftar lokasi lengkapnya:
Pemohon diwajibkan membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, fisik dan foto kopi SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Soal biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku untuk Polri, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM. Warga yang membuat SIM baru atau yang SIM-nya sudah habis masa berlaku wajib mendatangi kantor Satpas terdekat. Antrean warga pun terpantau mengular di sejumlah lokasi pada hari pertama pembukaan layanan.