KPK Geledah Sembilan Lokasi di Sukoharjo, Buri Bukti Setoran Rutin OPD

Penulis: Rizal Fikri  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 11:07:31 WIB
Penyidik KPK menggeledah sembilan lokasi di Sukoharjo, termasuk rumah dinas bupati dan sejumlah kantor dinas, pada Selasa dan Rabu (14-15 Juli 2026).

LAMPUNG — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tahap pertama pada Selasa menyasar enam lokasi, termasuk rumah dinas bupati, kantor bupati, dan empat dinas: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perhubungan, Pertanian dan Perikanan, serta Kesehatan. Keesokan harinya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Modus Setoran Triwulan dari Kepala Dinas

Budi menjelaskan, penggeledahan di sembilan titik ini menunjukkan penyidik masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara. Praktik yang diduga dilakukan Etik Suryani adalah meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati,” ujarnya.

Diduga Terima Setoran Rp 4,13 Miliar

Etik Suryani dan 17 orang lainnya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. OTT tersebut menjadi yang ke-16 sepanjang tahun ini. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Etik, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

KPK menduga Etik melanjutkan praktik yang sebelumnya dijalankan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Modusnya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD serta setoran rutin dari perangkat daerah. Atas praktik tersebut, Etik diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar selama 2021-2026 dan Rp 1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top