BANDAR LAMPUNG — Bahu jalan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, berubah fungsi menjadi tempat parkir liar. Puluhan kendaraan roda empat terparkir memanjang setiap hari, memicu kemacetan dan mengurangi ruang gerak pengguna jalan lain, terutama pada jam kerja. Kondisi ini dinilai ironis karena terjadi tepat di depan lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban berlalu lintas.
Pantauan di lokasi pada Rabu (9/7/2026) menunjukkan kendaraan roda empat berjejer rapi di sepanjang bahu jalan depan kompleks Kejati Lampung. Akibatnya, bahu jalan yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung kelancaran lalu lintas tidak berfungsi optimal. Sebagian badan jalan pun tergerus, menyisakan ruang yang lebih sempit bagi kendaraan yang melintas.
“Kalau jam masuk kerja, macetnya parah. Mobil parkir sampai dua baris, jadi jalan cuma muat satu mobil lewat,” ujar seorang pengendara yang melintas di lokasi, Rabu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah kendaraan-kendaraan tersebut milik pegawai Kejati, tamu, atau masyarakat yang memiliki keperluan di kantor tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Parkir liar di bahu jalan tak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mencoreng citra Kejati Lampung sebagai lembaga penegak hukum. Sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi aturan, praktik parkir sembarangan di depan kantornya sendiri dinilai sebagai bentuk ketidakdisiplinan.
Pihak terkait di bidang perhubungan maupun pengelola kawasan diharapkan segera melakukan evaluasi. Penataan parkir yang tertib diperlukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dan menjaga fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.
Belum ada pernyataan resmi dari Kejati Lampung terkait temuan ini. Namun, publik berharap lembaga tersebut segera mengambil langkah konkret, seperti menyediakan area parkir yang memadai atau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Jika tidak segera ditangani, masalah ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin lalu lintas di Kota Bandar Lampung.