KALIANDA — Kabupaten Lampung Selatan resmi mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah cakupan kepesertaan JKN menembus 99,91 persen. Data per Juni 2026 menunjukkan, dari total 1.146.074 penduduk, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara itu, jumlah peserta aktif mencapai 930.390 jiwa atau 81,18 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa status ini memberikan jaminan akses kesehatan yang lebih fleksibel. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan.
"Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan, baik yang telah menjalani perawatan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).
Untuk menjaga keberlangsungan program, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,62 miliar pada APBD 2026 untuk pembayaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Hasil pemutakhiran data menunjukkan jumlah peserta yang menjadi tanggungan pemkab mencapai 197.208 jiwa.
Pemkab juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total alokasi dana meningkat menjadi Rp87,62 miliar. Penambahan ini telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Selatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian 99,91 persen, Lampung Selatan tidak hanya mempertahankan status UHC Prioritas, tetapi juga telah melampaui target nasional.
Hendry menegaskan, penyesuaian anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.
"Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin," katanya.