BANDARLAMPUNG — Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang baru dibentuk Pemkot Bandarlampung langsung bergerak. Hasil audit terhadap wajib pajak nakal akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri jika dalam 10 hari kerja setelah penyegelan mereka masih mengabaikan kewajiban.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Ferry Budiman mengatakan, dari 37 objek yang disegel, empat wajib pajak sudah membayar. Penyegelan menyasar reklame usaha dan restoran yang terbukti tidak patuh.
"Kami telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah guna menindak wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak," kata Ferry di Bandarlampung, Senin.
Pemkot tidak langsung melaporkan wajib pajak yang kedapatan kurang bayar ke kejaksaan. Bapenda memberikan waktu 10 hari kerja setelah audit dan penyegelan dilakukan agar wajib pajak menunaikan kewajibannya.
"Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan kami teruskan ke kejaksaan," ujar Ferry.
Jika tenggat 10 hari itu juga diabaikan, sanksi tidak berhenti di kejaksaan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut izin usaha hingga membongkar reklame yang melanggar.
Langkah ini sudah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri. Ferry berharap pemeriksaan mandiri dan penindakan ini menekan kebocoran PAD serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
"Kami berharap langkah pemeriksaan mandiri dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata dia.