Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah, 37 Objek Usaha Disegel hingga 4 Wajib Pajak Lunas

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 06 Juli 2026 | 23:44:16 WIB
Tim Pemeriksa Pajak Daerah Bandarlampung melakukan penyegelan pada 37 objek usaha yang tidak patuh.

BANDARLAMPUNG — Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang baru dibentuk Pemkot Bandarlampung langsung bergerak. Hasil audit terhadap wajib pajak nakal akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri jika dalam 10 hari kerja setelah penyegelan mereka masih mengabaikan kewajiban.

37 Objek Pajak Disegel, 4 Wajib Pajak Lunas

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Ferry Budiman mengatakan, dari 37 objek yang disegel, empat wajib pajak sudah membayar. Penyegelan menyasar reklame usaha dan restoran yang terbukti tidak patuh.

"Kami telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah guna menindak wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak," kata Ferry di Bandarlampung, Senin.

Ada Tenggat 10 Hari Sebelum Laporan ke Kejaksaan

Pemkot tidak langsung melaporkan wajib pajak yang kedapatan kurang bayar ke kejaksaan. Bapenda memberikan waktu 10 hari kerja setelah audit dan penyegelan dilakukan agar wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan kami teruskan ke kejaksaan," ujar Ferry.

Pencabutan Izin hingga Pembongkaran Reklame Menanti

Jika tenggat 10 hari itu juga diabaikan, sanksi tidak berhenti di kejaksaan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut izin usaha hingga membongkar reklame yang melanggar.

Langkah ini sudah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri. Ferry berharap pemeriksaan mandiri dan penindakan ini menekan kebocoran PAD serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

"Kami berharap langkah pemeriksaan mandiri dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata dia.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top