Tiga Buruh di Lampung Selatan Di-PHK Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Pesangon Tak Dibayarkan

Penulis: Rizal Fikri  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 16:06:31 WIB
Tiga buruh di Lampung Selatan di-PHK tanpa pembayaran pesangon setelah puluhan tahun bekerja.

KALIANDA — Tiga pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di sebuah perusahaan di Lampung Selatan mengaku kehilangan mata pencaharian setelah di-PHK tanpa pesangon. Mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena perusahaan tidak memenuhi hak normatif yang seharusnya diterima.

Awal Mula: Pengakuan Buruh yang Kehilangan Hak

Ketiga buruh tersebut sebelumnya bekerja di sektor manufaktur di Kecamatan Kalianda. Mereka mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja secara mendadak pada awal Maret 2026. Dalam surat itu, perusahaan beralasan melakukan efisiensi operasional.

Namun, para pekerja menyayangkan tidak adanya pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi cuti yang belum diambil. Salah seorang buruh, sebut saja Budi, mengatakan ia telah bekerja selama 18 tahun di pabrik tersebut.

Proses: Bagaimana Perusahaan Menyampaikan PHK?

Menurut pengakuan para buruh, pemberitahuan PHK disampaikan secara lisan oleh mandor pabrik. Baru setelah itu, surat resmi diberikan tanpa didahului musyawarah bipartit antara pekerja dan pengusaha.

“Kami dipanggil satu per satu, dikasih surat, dan disuruh berhenti mulai besok. Tidak ada pembicaraan soal pesangon sama sekali,” ujar Budi saat ditemui di Kalianda, Senin lalu.

Apa Langkah Disnaker Lampung Selatan Selanjutnya?

Disnaker Lampung Selatan telah menerima laporan ketiga buruh tersebut. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker setempat menyatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi dalam waktu dekat.

“Kami akan panggil kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan wajib membayar pesangon sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar pejabat Disnaker yang enggan disebutkan namanya.

Dasar Hukum: Pesangon Wajib Dibayar Saat PHK

Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Untuk masa kerja di atas 8 tahun, pekerja berhak pesangon hingga 9 kali upah.

Jika mediasi gagal, kasus ini bisa naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial. Para buruh mengaku siap menempuh jalur hukum jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak mereka.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: lampungpro.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top