Sekda Lampung Tengah Tersangka Korupsi Honorer Fiktif Metro, Kuasa Hukum: Klien Kaget dan Merasa Tak Bersalah

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:08:57 WIB
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi honorer fiktif.

LAMPUNG TENGAH — Enam hari setelah surat penetapan tersangka diantar langsung penyidik ke rumahnya, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara akhirnya buka suara melalui kuasa hukum. Ia mengaku kaget dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Pak Welly kaget ditetapkan sebagai tersangka. Prinsipnya, beliau merasa tidak bersalah terkait pengangkatan honorer di Pemkot Metro," kata kuasa hukum Welly, Dr. Ahmad Handoko, SH, MH, Kamis (25/6/2026), dikutip dari lampungrilis.id.

Bantahan Soal Honorer Fiktif dan Aliran Dana

Praktisi hukum yang dikenal low profile itu menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer fiktif dalam perkara ini. Ia menyebut seluruh honorer yang menerbitkan surat keputusan (SK) adalah orang yang benar-benar ada.

"Dari pemberitaan dan keterangan Polda ada hal yang perlu kami jelaskan, yaitu tidak ada honorer fiktif tersebut. Honorer yang diterbitkan SK-nya itu ada orangnya, atau ada manusianya," jelas Handoko.

Soal kerugian negara Rp7,38 miliar yang menjadi dasar penetapan tersangka, Handoko justru mempertanyakan validitasnya. Menurut dia, kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses pengangkatan maupun penerbitan SK.

"Anggaran negara baru dicairkan setelah terbit SK pengangkatan dan pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemkot Metro kepada masing-masing honorer melalui transfer. Jadi, Pak Welly tidak menerima uang sepeser pun dalam proses pengangkatan honorer maupun penerbitan SK," urai Ahmad Handoko.

Proses Hukum: Audit BPKP dan Langkah Polda Selanjutnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa hasil audit BPKP sudah diterima penyidik. Angka kerugian negara yang disepakati mencapai Rp7,38 miliar.

"Benar, kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Heri Rusyaman.

Menurut Heri, setelah menerima hasil audit, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Pihaknya masih akan memeriksa kembali sejumlah saksi yang berkaitan dengan temuan kerugian negara sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.

Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Langkah penelusuran aset pun mulai dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Itu tujuan utamanya, kita akan kumpulkan dulu berapa yang bisa diselamatkan, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Kombes Heri.

Sebelumnya, Jumat siang sekitar pukul 13.40 WIB, beberapa personel Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi rumah pribadi Welly di Lampung Tengah untuk mengantarkan surat penetapan tersangka. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan panjang atas dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: inilampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top