Kemenkum Lampung Bekali 100 Pelaku UMKM dan Akademisi soal Kekayaan Intelektual, Ada Sertifikat Diberikan

Penulis: Surya Dinata  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 20:52:31 WIB
Kemenkum Lampung membekali 100 pelaku UMKM dan akademisi dengan pemahaman kekayaan intelektual.

BANDARLAMPUNG — Maraknya ekonomi kreatif dan perdagangan digital di Lampung mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat untuk memperkuat pemahaman masyarakat soal kekayaan intelektual. Lewat sosialisasi yang digelar Kamis (20/2), sebanyak 100 peserta dari pelaku UMKM, akademisi, instansi pemerintah, dan komunitas kreatif dibekali materi tentang pencegahan pelanggaran KI.

Sertifikat KI Langsung Diberikan ke Pemohon

Sebelum acara dimulai, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada para pemohon yang karyanya telah mendapat perlindungan hukum. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata agar masyarakat semakin sadar mendaftarkan inovasi dan identitas usaha mereka.

"Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif," ujar Taufiqurrakhman dalam sambutannya.

Materi dari Tiga Lembaga: Penegakan Hukum hingga Pengawasan Produk

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari lembaga berbeda. Dwinanto Budi Prasetyo dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI memaparkan peran direktoratnya dalam mencegah dan menindak pelanggaran KI. Ricca Yulisnawati dari Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan dukungan kejaksaan dalam penyelesaian perkara KI. Sementara Nely Suryani Nopi dari BBPOM Bandarlampung mengupas pengawasan produk terkait merek, paten, dan pelabelan.

Peserta Antusias Tanyakan Motif Tradisional hingga Merek UMKM

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, menyebut antusiasme peserta tinggi. Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis mengemuka, seperti perlindungan motif tradisional, pencatatan hak cipta, pendaftaran merek bagi UMKM, hingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.

"Kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan meningkatnya jumlah karya serta inovasi di Lampung," kata Benny.

Pre-test dan Post-test Jadi Tolok Ukur Pemahaman

Panitia mengukur efektivitas sosialisasi dengan menggelar pre-test sebelum materi dimulai dan post-test setelah sesi selesai. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Lampung berharap kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan memanfaatkan KI semakin meningkat. Sinergi antara Kanwil Kemenkum, DJKI, Kejati Lampung, BBPOM, akademisi, dan pelaku usaha pun diharapkan terus terjalin untuk mencegah pelanggaran KI di provinsi ini.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top