LAMPUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memerintahkan seluruh camat dan peratin (kepala desa) untuk menjadi ujung tombak sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor kepada warga. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan tujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus mendongkrak kepatuhan administrasi kendaraan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman menekankan agar informasi ini tidak boleh luput dari pengetahuan masyarakat di tingkat kampung.
Nukman menegaskan peran aparatur desa sangat krusial dalam menyampaikan kebijakan daerah. Ia meminta para camat dan peratin untuk aktif turun ke lapangan, bukan sekadar menunggu warga datang ke kantor.
"Saya minta camat dan peratin untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya," ujar Nukman saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin.
Tak hanya menyampaikan informasi, Nukman juga meminta para pemimpin wilayah itu menjadi teladan. Mereka diminta mengajak keluarga terdekat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir merinci, program ini memberikan potongan atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung itu diharapkan meringankan beban warga yang menunggak atau kesulitan membayar penuh.
"Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak," kata Daman Nasir.
Untuk mempermudah akses, Bapenda Lampung Barat sudah menempatkan dua orang staf di kantor Samsat setempat. Petugas ini akan membantu warga dalam urusan administrasi dan proses pembayaran.
"Kami juga sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu secara administrasi maupun proses pembayaran pajak," katanya.
Nukman menjelaskan, program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Lampung Barat.
"Dengan adanya program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah," kata dia.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan masa keringanan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan begitu, beban wajib pajak berkurang dan kontribusi untuk pembangunan daerah semakin optimal.