Bupati Way Kanan Serahkan Tiga Raperda ke DPRD, Termasuk RTRW 2025-2045 dan Perlindungan Lahan Pangan

Penulis: Qodri Anwar  •  Senin, 15 Juni 2026 | 15:42:31 WIB
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyerahkan tiga raperda penting kepada DPRD untuk dibahas.

WAY KANAN — Tiga dokumen kebijakan strategis resmi masuk tahap pembahasan legislatif setelah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikannya dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Raperda yang diserahkan mencakup bidang keuangan, tata ruang jangka panjang, dan ketahanan pangan daerah.

Rapat yang digelar di gedung DPRD setempat itu dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, para staf ahli bupati, kepala OPD, serta Camat Blambangan Umpu.

Apa Saja Isi Tiga Raperda yang Diserahkan?

Bupati Ayu menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah sekaligus. Pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. Ketiga, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Raperda RTRW menjadi perhatian karena memuat proyeksi penataan ruang di Way Kanan untuk dua dekade ke depan. Sedangkan raperda LP2B bertujuan melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Mengapa Raperda Ini Disusun Sekarang?

Penyusunan raperda pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah. Sementara raperda RTRW dan LP2B masuk dalam agenda pembangunan jangka menengah yang membutuhkan payung hukum tetap.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif berjalan baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Proses Selanjutnya di DPRD

Setelah penyampaian laporan, Bupati Ayu menyerahkan draf raperda secara simbolis kepada Ketua DPRD setempat. Penyerahan itu disaksikan para anggota dewan dan undangan rapat paripurna.

Draf raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Masing-masing raperda memiliki tingkat urgensi dan jadwal pembahasan yang berbeda sesuai prioritas legislasi daerah.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: web.lintaslampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top